SLIK Kini Bisa Dicek Sendiri Lewat iDebku, Catatan Utangmu Ternyata Sedetail Itu

Pemeriksaan riwayat utang kini tidak lagi harus menunggu seseorang mengajukan KPR, kartu kredit, atau pembiayaan lain. Lewat sistem resmi OJK, data kredit dapat dilihat sendiri secara online dan menampilkan catatan yang cukup lengkap atas nama debitur.

Layanan yang dulu dikenal luas sebagai BI Checking sudah berpindah ke SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Akses publiknya tersedia melalui portal iDebku di https://idebku.ojk.go.id, sehingga masyarakat bisa mengetahui lebih cepat informasi kredit yang tercatat atas namanya.

Data apa saja yang muncul

Lewat laporan SLIK di iDebku, seluruh riwayat utang yang tercatat atas nama debitur dapat ditelusuri. Informasi itu mencakup fasilitas kredit dari bank umum, perusahaan pembiayaan, hingga layanan pinjaman berbasis teknologi keuangan.

Jenis fasilitas yang tampil juga beragam. Di dalamnya ada Kredit Modal Kerja, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Kepemilikan Rumah atau Apartemen, Kredit Investasi, Kredit Tanpa Agunan, kartu kredit, serta kredit dengan jaminan seperti emas, deposito, atau aset lain.

Selain jenis fasilitas, laporan juga memperlihatkan riwayat pembayaran dan status kelancaran kredit. Status tersebut bisa menunjukkan kondisi lancar, kurang lancar, diragukan, sampai macet.

Kenapa laporan ini penting

Data SLIK kerap jadi bahan pertimbangan utama bagi bank atau lembaga keuangan saat menilai pengajuan pinjaman baru. Informasi yang sama juga dipakai dalam proses pengajuan kartu kredit, asuransi, dan modal usaha.

Karena itu, pengecekan mandiri bisa membantu seseorang mengetahui lebih dulu apa yang sudah tercatat atas namanya. Cara ini membuat calon pemohon tidak perlu menunggu penolakan atau pertanyaan dari pihak pemberi pembiayaan untuk mengecek riwayat kreditnya.

Langkah cek lewat iDebku

Pengecekan dilakukan lewat browser di ponsel atau komputer. Pengguna masuk ke alamat resmi iDebku, lalu memilih menu Pendaftaran dan Cek Ketersediaan Layanan untuk memulai permohonan.

Tahap awal meminta data dasar seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas sesuai dokumen. Setelah itu, pengguna mengisi data diri lengkap, mulai dari nama sesuai identitas, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, sampai alamat lengkap.

Formulir juga meminta provinsi, kabupaten atau kota, email aktif, nomor ponsel, tujuan permohonan informasi, serta nama kandung ibu. Setelah seluruh data terisi, pengguna masuk ke tahap unggah dokumen.

Dokumen yang diminta berupa foto identitas diri, foto diri sambil memegang dokumen identitas, dan foto diri sesuai panduan di layar. OJK menetapkan ukuran file maksimal 4 MB dan foto harus jelas agar permohonan tidak ditolak.

Hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar

Sebelum pengajuan dikirim, data yang salah masih bisa diperbaiki. Setelah itu, pengguna perlu mencentang pernyataan kebenaran data dan persetujuan syarat ketentuan OJK.

Jika permohonan berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi pendaftaran berhasil dan memberikan nomor pendaftaran. Nomor ini penting disimpan karena dipakai untuk mengecek status permohonan di kemudian hari.

Pada halaman awal iDebku, ada juga menu Status Layanan yang bisa digunakan untuk melihat tahapan proses permohonan. Sistem akan meminta nomor pendaftaran yang sudah diterima sebelumnya.

Jika email yang dimasukkan benar, laporan SLIK akan dikirim langsung ke alamat tersebut. OJK menyebut hasil laporan dikirim ke email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran diterima dan diverifikasi.

Kadang muncul notifikasi kuota antrean habis saat permohonan diajukan. Jika itu terjadi, artinya kuota harian sudah penuh dan pendaftaran perlu dicoba lagi pada jam sepi, seperti pagi sebelum jam kerja atau malam hari.

Source: www.cnbcindonesia.com
Exit mobile version