Bagi pemilik kendaraan di Jakarta yang belum sempat mengurus balik nama, ada ruang bernapas untuk tetap memperpanjang STNK tahunan meski KTP pemilik lama tidak tersedia. Kemudahan ini membuat urusan administrasi kendaraan tidak langsung terhambat, terutama saat dokumen asli dari pemilik sebelumnya sulit didapat.
Namun, kelonggaran itu bukan aturan permanen. Korlantas Polri menegaskan relaksasi tersebut hanya berlaku sementara dan diberlakukan secara nasional, dengan batas waktu yang disebut sampai 2026 sebelum kewajiban balik nama diberlakukan penuh pada 2027.
Di lapangan, kebijakan ini dipakai untuk menjaga layanan administrasi kendaraan tetap berjalan. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan tanpa membawa KTP pemilik lama.
Meski begitu, pengecualian ini tidak berarti kewajiban administratif lain ikut hilang. Pemohon tetap harus menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan tanggung jawab atas kendaraan yang digunakan.
Dokumen yang tetap diminta
Dalam prosesnya, ada dua dokumen utama yang perlu disiapkan saat memanfaatkan relaksasi ini. Pertama, formulir pernyataan bahwa pemohon adalah pemilik kendaraan.
Kedua, surat kesanggupan untuk melakukan balik nama sesuai batas waktu yang ditentukan. Kedua berkas itu menjadi penegasan bahwa kemudahan yang diberikan hanya bersifat sementara, bukan penghapus kewajiban administrasi berikutnya.
Relaksasi ini muncul karena tidak semua pemilik kendaraan berada dalam kondisi ideal untuk langsung mengurus balik nama. Sebagian terkendala biaya, sebagian lain menghadapi hambatan administrasi yang membuat proses tertunda lebih lama.
Karena itu, Korlantas memberi ruang agar kendaraan tetap bisa digunakan secara legal sembari menunggu proses penyelesaian balik nama. Skema ini dipilih agar layanan publik tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan kepemilikan kendaraan.
Masih mengacu pada aturan dasar
Walau ada kelonggaran, dasar hukum registrasi kendaraan tidak berubah. Korlantas tetap merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mensyaratkan KTP pemilik dalam proses pengesahan STNK.
Artinya, penggunaan STNK tanpa KTP pemilik lama hanya dibolehkan sebagai pengecualian sementara. Setelah masa relaksasi berakhir, seluruh kendaraan tetap diwajibkan melakukan balik nama agar pengesahan STNK kembali sesuai identitas pemilik yang sah.
Wibowo juga menyebut pemerintah masih memberi kesempatan bagi masyarakat yang belum mampu mengurus balik nama pada tahun ini. Meski begitu, kesempatan itu tetap dibatasi dan tidak bisa dibiarkan berlangsung tanpa batas hingga 2027.
Bagi pemilik kendaraan di Jakarta, kebijakan ini memang memberi jalan keluar saat dokumen belum lengkap. Tetapi arah aturannya tetap jelas, yakni balik nama harus diselesaikan dalam masa kelonggaran yang sudah ditetapkan.
Source: www.cnnindonesia.com