Pelantar.id – Kejahatan di media sosial bisa menimpa siapa saja. Untuk itu sebagai pengguna harus ekstra hati-hati membagikan konten-konten yang bersifat pribadi.

Baru-baru ini tersebar lagi video porno mirip artis di media sosial. Memang publik figur rentan terserang kasus penyebaran konten pribadi. Namun, penyebarluasan konten privat ini dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual.

Dikutip dari Fimela.com, dalam data dari Komnas Perempuan pada tahun 2019 lalu, tercatat 125 kasus kekerasan cyber dan yang paling tinggi adalah kasus mengenai revenge porn yaitu sebesar 33%.

Jika anda mendapatkan konten yang bersifat pribadi, sebaiknya tidak turut serta membagikan ke banyak orang. Langkah yang dilakukan adalah cukup melaporkan unggahan tersebut untuk memutus penyebaran konten.

Selain itu, penyebaran konten pribadi adalah salah satu bentuk kekerasan berbasis gender online.

Cara melaporkan konten pribadi yang disebar

Anda bisa melaporkan temuan ini di Twitter, seperti yang dikutip dari instagram @lawanpatriaki:

-Copy link tweet untuk dilaporkan via laporan twitter di: https://help.twitter.com/forms/private_information
Setelah laporan diterima, anda akan mendapatkan email dari Twitter.

-Ikuti petunjuk selanjutnya, kirim nomor laporan ke Awas KBGo di email: halo@awaskbgo.id yang akan membantu eskalasi laporan Anda.

Selain itu juga bisa langsung report dari tweet yang tersebut dengan cara klik report di media sosial.