Subsidi BBM-LPG Digerus Penyimpangan Di Jatim, 79 Tersangka Dan Kerugian Rp7,5 Miliar Terungkap

Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jawa Timur kembali menjadi sorotan setelah Polda Jatim mengungkap 66 kasus selama Januari-April 2026. Dari rangkaian perkara itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa penyimpangan subsidi masih berlangsung dengan pola yang berbeda-beda. Polisi menilai praktik itu tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga berisiko mengganggu distribusi energi bagi warga yang seharusnya menerima bantuan.

Barang bukti dan tersangka

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD. Operasi itu dijalankan bersama polres jajaran di seluruh wilayah Jawa Timur.

Dalam penindakan tersebut, penyidik menetapkan 79 tersangka dari 66 kasus yang diungkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, dan 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi.

Cara pelaku mengakali distribusi

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut modus yang digunakan para pelaku cukup beragam. Salah satu yang ditemukan ialah penyuntikan LPG subsidi ke tabung non-subsidi agar bisa dijual dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, polisi menemukan adanya modifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah lebih besar. Cara lain yang ikut terungkap adalah pembelian berulang di SPBU serta penggunaan banyak barcode untuk mengakali sistem distribusi.

Dampak lebih luas dari sekadar kerugian uang

Polda Jatim menilai penyalahgunaan subsidi membawa dampak yang meluas, bukan hanya kerugian negara. Praktik seperti ini membuat penyaluran energi tidak berjalan normal dan dapat menghambat pasokan bagi masyarakat yang benar-benar berhak.

Jules menegaskan bahwa penyimpangan semacam itu berpotensi memicu ketidakadilan sosial. Ia juga menyebut penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan subsidi berlangsung transparan dan tepat sasaran.

Penyidikan terus diperluas

Roy menyampaikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada para pelaku di lapangan. Polisi juga akan menelusuri aliran uang hasil kejahatan itu dengan penerapan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Langkah tersebut ditempuh untuk memberi efek jera sekaligus membuka peluang mengungkap jaringan yang lebih luas. Dengan begitu, penanganan perkara tidak hanya menyasar eksekutor, tetapi juga pihak yang diduga ikut menikmati hasil penyalahgunaan subsidi.

Ancaman pidana dan ajakan pengawasan

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jatim juga mengingatkan adanya kemungkinan keterlibatan oknum petugas SPBU dalam praktik penjualan barcode. Karena itu, masyarakat diminta ikut mengawasi distribusi energi bersubsidi dan segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran melalui kantor polisi terdekat atau call center 110.

Pengungkapan 66 kasus ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap BBM dan LPG subsidi masih harus diperketat di lapangan. Polda Jatim menyatakan penindakan akan terus dilakukan agar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima manfaatnya.

Source: jatim.antaranews.com
Exit mobile version