Pelantar.id – Jika Anda seorang guru bukan PNS berpenghasilan di bawah Rp 5 juta maka berhak mendapat BLT guru honorer. Besar BLT yang diterima dari Pemerintah Rp 1.8 juta.
Selain itu penerima BLT guru honorer juga bukan penerima bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kemnaker atau program yang terkenal juga dengan nama BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Anda pun tidak tercatat sebagai peserta program Kartu Prakerja setidaknya sampai tanggal 1 Oktober 2020.
Jika Anda penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau peserta Kartu Prakerja, maka Anda tidak bisa mendapatkan lagi BLT guru honorer.
Jika memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT guru honorer.
Tahapan selanjutnya adalah melengkapi dokumen.
Dokumen yang harus Anda siapkan KTP dan NPWP. Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda masih bisa mendapatkan BLT guru honorer.
Siapkan dokumen Surat Keputusan Penerima BSU. Anda bisa mendapatkannya melalui login info.gtk.kemdikbud.go.id dan PDDikti.
Kemudian menyiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat ini bisa Anda unduh melalui website Info GTK dan PDDikti, beri materai, dan tanda tangani.
Semua dokumen kecuali KTP dan NPWP bisa Anda dapatkan melalui situs Info GTK dan PDDikti. Jika sudah lengkap, Anda bisa mendatangi bank penyalur.
Selanjutnya lakukan aktivasi rekening. Rekening tersebut aktif sampai 30 Juni 2021.