Pelantar.id – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 545/SET-STC19/Edaran VII/2021 tentang perpanjangan ketentuan terkait perjalanan orang
Saturday | October 5, 2024
- PLN Batam Pastikan Tidak Ada Pemadaman Saat Lebaran
- Pemko Hibahkan Tanah untuk UPT BKN, Luasnya 2 Hektare
- 4 Pejabat Utama Polda Kepri Dimutasi, Ini Nama-namanya…
- BP Batam Terima Desain Perencanaan Pembangunan Universitas Kedokteran Bertaraf Internasional Dari Thumbay Group
- Pelabuhan Ponton Belakangpadang Sudah Difungsikan Kembali