pelantar.id – Mulai hari ini, Selasa (22/1/19), Lion Air dan Wings Air resmi memberlakukan bagasi berbayar bagi pengguna jasa penerbangan mereka. Kebijakan ini sudah melewati masa sosialisasi selama dua minggu yang diberikan pemerintah.

Setelah kebijakan bagasi berbayar diterapkan, berapa yang harus dibayarkan penumpang? Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan, baik dari segi personel maupun peralatan.

Mengutip Kantor Berita Antara, Lion Air mengenakan tarif bagasi tambahan untuk bobot paling murah 5 kilogram (kg) sebesar Rp155.000. Kemudian untuk bagasi 10 kg sebesar Rp310.000, 15 kg Rp465.000, 20 kg Rp620.000, 25 kg Rp755.000, dan tarif termahal 30 kg sebesar Rp930.000.

Seperti diketahui, Lion Air dan Wings Air menghapus layanan bagasi gratis 20 kg. Sekarang, penumpang hanya bisa mendapat layanan gratis bagasi untuk barang seberat 7 kg dan satu barang pribadi. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm.

Danang menegaskan, jika penumpang membawa barang melebihi berat sesuai ketentuan tersebut, maka akan dikenai biaya tambahan.

Untuk pembayaran, Lion Air menyediakan mesin electonic data capture  (EDC) untuk meminimalisasi. Ia juga mengimbau calon penumpang agar sudah tiba di bandara lebih awal atau 120 menit sebelum keberangkatan.

Sebelumnya, pemerintah sudah memberikan persetujuan perubahan prosedur operasi standar (SOP) kepada pihak Lion Air terkait pemberlakukan tarif terhadap bagasi pada penerbangan berbiaya murah (LCC) pada 8 Januari lalu. meminta melakukan sosialisasi selama dua minggu kepada masyarakat.

“Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan standard operating procedure’, Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti.

Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.

*****