Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli

Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen. Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus meringankan beban pajak para pemilik kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, selama ini banyak masyarakat pemilik kendaraan tua protes dan enggan membayar pajak.

Reni mengatakan, tarif baru pajak kendaraan sudah diberlakukan sejak 2 Mei 2019 lalu. Kebijakan tentang penurunan tarif baru ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Pergub itu, penurunan tarif pajak hingga 50 persen berlaku untuk kendaraan dengan tahun pembuatan tahun 1999 ke bawah. Untuk kendaraan tahun pembuatan 2000 hingga 2004 mengalami penurunan tarif 40 persen dari tarif sebelumnya.

Kemudian, untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2004 hingga 2007, tarif pajaknya turun sebesar 30 persen. Sedangkan kendaraan dengan tahun pembuatan 2008 hingga tahun 2011, tarif pajaknya turun 20 persen.

Selanjutnya, pemotongan tarif pajak sebesar 10 persen untuk kendaraan dengan tahun pembuatan 2012 sampai 2014. Sementara itu, untuk kendaraan tahun pembuatan 2015 sampai 2019, tidak mendapatkan penurunan tarif pajak kendaraan.

“Seluruh penurunan tarif pajak yang baru itu berlaku untuk semua jenis kendaraan,” kata Reni akhir pekan lalu.

Reni mengatakan, tarif pajak kendaraan yang baru tersebut berlaku sampai ada perubahan tarif yang baru. Biasanya, kata dia, perubahan tarif akan terjadi pada 4 atau 5 tahun sesuai tarif baru itu dilaksanakan.

*****