pelantar.id – Perusahaan jasa pengiriman atau kurir menaikkan tarif pengiriman barang hingga 15 persen akhir Januari 2019 ini. Apa yang menyebabkan kenaikan tersebut?
Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), Mohamad Feriadi, kebijakan menaikkan tarif pengiriman ini dipicu oleh kebijakan maskapai penerbangan yang telah menaikkan tarif Surat Muatan Udara (SMU).
“Jadi kenaikan tarif memang ada latar belakangnya. Karena memang dipicu oleh kenaikan SMU yang diberlakukan airline,” kata Feriadi di Jakarta dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/1/19).
Feriadi mengatakan, pada 2018 lalu maskapai penerbangan telah menaikkan tarif SMU. Sehingga keputusan yang diambil itu harus juga diikuti perusahaan-perusahaan penyedia jasa pengiriman. Ini dalam rangka menjaga pengeluaran perusahaan.
“Anggota Asperindo kebanyakan menggunakan pengiriman melalui moda transportasi undara, tentunya harus menanggung biaya yang begitu tinggi. Semua beban biaya ini tidak bisa ditanggung oleh kami, tentunya harus dikembalikan lagi kepada konsumen,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kenaikan tarif pengiriman ini bukan dilakukan secara spontan dan tiba-tiba. Akan tetapi sudah pernah dibahas dalam sebuah rapat pleno dalam forum Asperindo hingga muncul rekomendasi menaikkan tarif di 2019.
“Kami sudah sepakat tahun lalu, waktu itu rapat pleno pada November. Kami membuat beberapa rekomendasi salah satunya adalah mendorong semua perusahaan anggota Asperindo untuk melakukan penyesuaian. Karena saya percaya apabila ada perusahaan yang tidak melakukan penyesuaian saat kondisi seperti ini akan berat sendiri menanggung biaya begitu tinggi,” katanya.
Asperindo berharap masyarakat bisa menerima dan mamklumi keputusan menaikkan tarif pengiriman ini. Meski demikian, Asperindo meyakini setiap perusahaan akan memberikan layanan terbaik dan prima menyusul kebijakan baru ini.
“Kepada masyarakat, tentu diharapkan bisa memahami situasi yang sedang berkembang saat ini. Masyarakat sudah memahami bahwa pemicunya jelas karena ada kenaikan tarif SMU,” ujarnya.

Di antara penyedia jasa pengiriman yang telah menaikkan tarif ialah PT Lion Express. Perusahaan dengan merek dagang Lion Parcel akan menaikkan tarif pengiriman hingga 15 persen mulai pekan ini. Ini menyusul adanya kenaikan tarif SMU.
“Kami akan menaikkan harga. Ada kenaikan cuma enggak begitu banyak, mungkin sekitar 15 persen,” kata CEO Lion Express Farian Kirana di kantornya di Jakarta Barat, Selasa (15/1/19).
Farian mengatakan, pihaknya hingga kini terus membahas secara detil terkait rencana kenaikan tarif pengiriman tersebut. Besaran kenaikan tarif itu juga melihat persaingan dengan penyedia jasa pengiriman lain di Indonesia.
“Seberapa (besar) kita tergantung dari sisi market dan kompetitor. Jadi masih kita godok harga ini,” kata dia.
Berdampak pada Transaksi Konsumen
Vice President of Logistic Tokopedia, Anthony Wijaya menilai, kenaikan tarif pengiriman barang itu oleh penyedia jasa kurang baik untuk konsumen atau masyarakat. Hal ini sedikit banyaknya akan berdampak pada transaksi.
“Kenaikan tarif pengiriman barang tentunya kurang ideal dari sisi pelanggan Tokopedia. Tetapi kami sadar akan adanya tuntutan iklim makroekonomi bagi para pemain logistik,” kata Anthony, Jumat (18/1/19).
Mengantisipasi hal ini, lanjut Anthony, pihaknya akan mencari formula terbaik supaya kenaikan tarif pengiriman barang itu tidak terlalu berdampak. Mereka terus bersinergi dengan perusahaan penyedia jasa memberikan pelayanan terbaik.
“Tokopedia sebagai platform teknologi akan terus berinovasi bersama mitra logistik kami untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan kami,” ujarnya.
Selain bersinergi dengan penyedia jasa pengiriman barang atau kurir, Tokopedia akan meningkatkan jaringan pelayanan dan penggunaan data yang lebih baik. Mereka berharap dapat membantu meningkatkan efisiensi rantai perdagangan dan memberikan tarif pengiriman barang yang terbaik bagi para pelanggan Tokopedia.
Anthony enggan menjelaskan seberapa besar pengaruh kenaikan tarif pengiriman barang pada transaksi, baik pemesan maupun penjualan di Tokopedia.
*****
Sumber : Kompas.com