Pelantar.id – Pengurusan jenazah terpapar virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Tata cara menguburkan jenazah pasien virus corona COVID-19 mengacu pada aturan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktoran Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Memang, protokol menguburkan jenazah ini sedikit berbeda dari penguburan biasa. Untuk jenazah muslim, Bimas Islam Kemenag RI juga merilis Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19.
Terkait pengurusan jenazah, yang sangat diperhatikan adalah:
-Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
-Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
-Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah.
-Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas.
-Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
Tata cara penguburan
Terkait penguburan jenazah pasien COVID-19, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, memperhatikan ketentuan berikut:
-Proses penguburan jenazah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariah dan protokol medis
Jenazah yang sudah melalui proses sebelumnya sesuai aturan medis, kemudian langsung dimasukkan bersama dengan peti ke dalam liang kubur. Hal ini dilakukan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan dari jenazah tersebut.
-Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan karena sudah termasuk dalam ketentuan al-dlarurah al-syar’iyyah atau kondisi darurat.
Lokasi Penguburan
-Dalam protokol Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, terdapat keterangan terperinci tentang lokasi penguburan jenazah pasien COVID-19 dan ketentuan untuk pihak keluarga.
-Jika jenazah dikubur, lokasi penguburan mesti berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.
-Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
-Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
-Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
dari berbagai sumber