Pelantar-Bright PLN Batam akan melakukan penyegelan meter pelanggan jika ada keterlambatan pembayaran selama sebulan.

Selain itu, juga bright PLN Batam juga bakal melakukan pemutusan sementara kepada pelanggan yang terlambat membayar listrik selama 2 bulan.

Sementara bagi pelanggan yang telat membayar sampai tiga bulan lamanya, maka perseroan akan melakukan pembongkaran rampung.

Vice President of Public Relation bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, bagi pelanggan yang terjadi penyegelan dan pemutusan sementara, penyambungan listrik pelanggan kembali dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan atau tagihan listriknya yang disertai dengan biaya keterlambatan.

Sedangkan bagi pelanggan yang terjadi pembongkaran rampung, maka pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi tunggakan dan membayar ulang biaya pasang baru.

Oleh karena itu, Samsul mengingatkan kepada seluruh pelanggan agar membayar tepat waktu.

Bright PLN Batam memberikan tenggat waktu pembayaran hingga tanggal 20 setiap bulannya.

Sementara bagi pelanggan yang sudah membayar tepat waktu dirinya memberikan apresiasi yang besar.

Perseroan pun akan terus meningkatkan layanan dan kebutuhan masyarakat akan listrik.

“Kami berterima kasih kepada pelanggan PLN yang telah tertib dalam melakukan pembayaran rekening listrik. Dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan akan semakin mudah menikmati listrik,” ujar Samsul, Senin (19/10/2020).

Guna memudahkan pelanggan dalam pembayaran rekening listrik, pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile Banking, E-Banking dan aplikasi E-Commerce.

Selain dengan aplikasi handphone pelanggan dapat membayar tagihan listrik di ATM, Kantor Pos serta pada minimarket dan loket pembayaran terdekat dengan kediamannya.

(*)