Pelantar.id – Tempat usaha di Kota Batam diketahui banyak yang masih abai atau tidak menjalankan protokol kesehatan (Protkes)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, pada Rabu (21/4/2021) tim Satgas Covid-19 Kota Batam kembali berpatroli di dua kecamatan yakni Batam Kota dan Bengkong.

“Temuan di lapangan, para pelaku usaha masih didapati tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020,” ujarnya, Kamis (22/4/2021).

Ia menjelaskan, di Kecamatan Batam Kota, tim menemukan rata-rata pengusaha cafe dan kuliner yang berada di Pasar Mega Legenda melanggar ketentuan jarak tempat duduk dan meja tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

“Masih di Mega Legenda, petugas melayangkan Surat Peringatan 3 untuk Sudut Cafe karena melanggar pengaturan jarak yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan,” ujarnya.

Sedangkan di Bengkong, tim melakukan patroli di kawasan Golden Prawn.

Di lokasi itu, petugas mendatangi Cafe Golden King, dan Pujasera Golden King.

Petugas juga mendapati tidak ada pengaturan jarak meja dengan meja dan kursi dengan kursi, tidak sesuai dengan aturan protokol kesehatan.

“Kita layangkan Surat Peringatan Pertama,” ujarnya.

Salim mengimbau, seluruh para pelaku usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan para pengunjung diminata untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Pihaknya juga memberikan contoh jarak antara meja dengan meja dan jarak antara kursi dengan kursi.

Kata dia, apabila surat teguran atau pernyataan yang telah ditandatangani para pelaku usaha tidak diindahkan dan terulang lagi, maka sanksi akan ditingkatkan sesuai dengan Perwako 49/2020 berupa sanksi sosial dan denda materi atau pencabutan izin usaha.