pelantar.id – Dewi Yasin hanya bisa pasrah melihat bangunan rumah makan miliknya di Komplek Orchard Suite Blok B 1, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau sudah rata dengan tanah, Selasa (16/10). Ia sedang berada di Jakarta, ketika karyawannya melaporkan bahwa puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Batam membongkar paksa sebagian bangunan rumah makan itu.

Pembongkaran yang dilakukan sekitar pukul 08:00 WIB tersebut menurut Dewi sangat tak manusiawi. Ia mengaku tak pernah menerima surat pemberitahuan atau imbauan tentang pembongkaran bangunan tersebut. Akibatnya, karyawannya pun tak bisa berbuat banyak ketika tiba-tiba saja puluhan petugas datang, lengkap dengan kendaraan berat eskavator.

Upaya negoisasi yang coba dilakukan karyawannya tak membuahkan hasil. Tanpa basa-basi, eskavator merobohkan atap bangunan rumah makan milik Dewi. Padahal saat itu, 4 orang karyawannya baru sempat memindahkan beberapa prabotan.

“Saya sakit hati, tak ada surat peringatan atau pemberitahuan (pembongkaran) sama sekali. Lagipula bangunan yang dirobohkan tak masuk ke dalam proyek pelebaran jalan,” kata dia kepada pelantar.id, Selasa sore.

Puing-puing bekas rumah makan milik Dewi yang dibongkar paksa Pemko Batam, Selasa (16/10).
Foto: PELANTAR/Fathurrohim

Dewi mengatakan, rumah makannya yang bersebelahan dengan Purwacaraka Studio itu baru berjalan tiga bulan. Menurut dia, pemerintah seharusnya mendukung serta memberi perhatian kepada pengusaha kecil seperti dirinya, bukan malah membuat susah.

Akibat kejadian tersebut, Dewi mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Ia kini sedang memikirkan nasib keempat karyawannya, apakah harus libur atau tetap diperkerjakan.

“Kalau sudah begini, saya bingung jadinya. Usaha baru jalan, malah harus mengeluarkan biaya yang cukup lumayan. Saya berharap ada tanggapan serta ganti rugi dari Pemko Batam,” katanya.

Baca Juga : Pembenahan Jalan Batam Ditargetkan Rampung 2023

Menurut Sri, salah satu karyawan rumah makan milik Dewi itu, ada puluhan anggota Satpol PP yang pagi itu datang ke lokasi. Mereka langsung merobohkan bangunan rumah makan tempatnya bekerja. Meski ia sudah mencoba berbicara, namun diacuhkan.

“Pada saat dibongkar itu, listrik dan air masih dalam keadaan hidup. Jadi memang kami tak ada persiapan sama sekali karena tak pernah tahu akan ada pembongkaran,” ungkapnya.

Lokasi rumah makan milik Dewi yang berdampingan dengan proyek pelebaran jalan Pemko Batam, Selasa (16/10).
Foto: PELANTAR/Fathurrohim

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Pemko Batam Yudi Admaji saat dikonfirmasi menjelaskan, pembongkaran tersebut sudah sesuai peraturan. Menurutnya, pemerintah sudah melayangkan surat peringatan dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan bahwa akan pembongkaran di lokasi tersebut.

“Saya sudah periksa, menurut Satpol PP, surat peringatan 1 dan 2 sudah diberikan kepada pemilik rumah makan itu,” kata dia.

Reporter : Fathurrohim
Editor : Yuri B Trisna