Pelantar.id, – Saat ini banyak smartphone terbaru yang dirilis tahun 2020. Namun, tidak semua orang dapat mengetahui apakah smartphone yang dibelinya tidak resmi atau ponsel black market.
Baru-baru ini Tiga kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika telah mengesahkan aturan Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal (black market/ BM) berdasarkan identifikasi nomor IMEI.
Aturan ini tentunya membuat pemilik HP BM panik dan takut apakah smartphone mereka masih bisa digunakan atau tidak
Jika itu terjadi pada Anda yang sudah terlanjur membeli HP BM dan takut diblokir, berikut aturan Imei yang perlu diperhatikan, kami dikutip dari blog.kredivo.com.
1. Blokir bukan berarti mati total
Blokir dalam aturan yang diterapkan oleh pemerintah, bukan berarti ponsel BM sama sekali tidak bisa digunakan atau langsung mati total.
Blokir dilakukan melalui jaringan seluler dan penyelenggara jaringan. Jadi, handphone BM yang nantinya akan terblokir tetap bisa nyala dan digunakan secara normal, tetapi tidak bisa menggunakan jaringan seluler dan kartu SIM. Kalau mau internetan, ya paling bisanya lewat jaringan wi-fi.
2. Registrasi terlebih dahulu
Buat yang memiliki ponsel BM, sebelum peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini diberlakukan, pastinya perangkat yang kamu punya masih bisa berjalan dengan baik dan lancar. Jadi, cobalah registrasikan nomor IMEI ke Kementerian Kominfo melalui aplikasi yang akan dikeluarkan nanti.
Jadi, tidak usah khawatir, bila sudah diregistrasi, ponsel bisa dipakai kembali.
Namun, banyak kabar mengatakan bila handphone BM yang dimiliki sudah terhubung dengan jaringan seluler sebelum peraturan berlaku, maka ponsel tersebut tidak akan terpengaruh aturan.
Tidak perlu registrasi, hanya perlu terdaftar di jaringan. Walau kurang jelas bagaimana teknisnya, lebih baik registrasi ponsel kamu nanti sebelum menyesal, ya.
3. Kapan regulasi berlaku?
Regulasi ini akan berlaku pada pada 18 April 2020, tepat 6 bulan setelah aturannya disahkan. Jadi, buat kamu yang masih tertarik untuk membeli Iphone 11 atau Google Pixel 4, belilah segera sebelum April 2020.
Karena setelah aturan berlaku, semua ponsel BM akan masuk daftar hitam IMEI dan tidak bisa mengakses jaringan seluler di Indonesia.
4. Cek IMEI ponsel masing-masing
Kamu bisa mengecek ponsel masing-masing, apakah perangkat yang kamu punya itu handphone BM atau tidak di situs laman cek IMEI di sini. Misalnya, kamu sudah terlanjur membeli Iphone X Max di Singapura pada tahun lalu namun merasa gusar dan takut akan diblokir, silakan di cek di website tersebut.
Bila masuk dalam kategori handphone BM karena tidak terdaftar di database, lakukan registrasi pada bulan April mendatang.
5. Tunggu regulasi baru
Dikarenakan masih belum ada kepastian jawaban apakah handphone BM masih bisa digunakan di Indonesia setelah peraturan ditetapkan pada April mendatang, lebih baik menunda membeli gadget baru.
Nah sekarang anda tidak ada keraguan lagi kan untuk membeli Handphone baru? Semoga penjelasan kami dapat membantu para pemburu Handphone baru.
oleh: Polinus