Pelantar.id – Pemerintah Thailand menyetujui untuk mengamandemen Undang-Undang Narkotika di negara itu, di mana memungkinkan pasien, praktisi medis dan tabib tradisional menumbuhkan ganja untuk keperluan medis dan komersial.

Selain itu juga memberi peluang bagi produsen produk medis untuk memproduksi, mengimpor dan mengekspor atau memiliki ganja narkotika Kategori 5.

Pemerintah setempat berharap dengan amandemen tersebut akan memungkinkan produsen produk ganja obat untuk bersaing di pasar internasional.

Baca: Thailand Resmi Legalkan Ganja

“Regulasi yang ada akan mempromosikan industri farmasi Thailand serta meningkatkan daya saing di industri daun ganja untuk medis,” ujar Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand, Anutin Charnivirakul, sebagaimana dikutip dari kantor berita Reuters, Selasa, 4 Agustus 2020.

Meskipun Thailand melongarkan aturan ganja, namun tetap dalam koridor medis. Di mana segala produksi, distribusi, dan kepemilikan ganja harus berizin medis. Jika tidak, tetap akan diberlakukan hukuman penjara 15 tahun dan denda senilai US$48 ribu (Rp704 juta).

Dalam hal ini, Thailand menjadi negara di Asia Tenggara pertama yang melegalkan penggunaan daun ganja untuk kepentingan medis. Aturan tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2017.