pelantar.id – Pemerintah Kota Batam memutuskan menutup 9 hari tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan 1439 Hijriah. Jam tutup THM ini sama dengan Ramadan tahun lalu, dengan skema tiga hari di awal, tiga di tengah dan tiga hari di akhir Ramadan.

“Penutupan THM ini demi menghormati muslim yang menunaikan ibadah puasa selama Ramadan, konsepnya tiga di awal, tiga di tengah dan tiga di akhir,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi usai Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Di Batam, awal pekan ini.

Keputusan jam operasional THM di Batam dituangkan dalam Peraturan Wali Kota. Para pelaku suaha THM di kota ini diminta untuk menaati keputusan tersebut. Jika ada pengusaha membandel, sanksi terberat adalah izin usahanya dicabut.

Sebelumnya, dalam rapat FKPD itu, sempat terjadi perdebatan terkait lama penutupan THM. Kalangan pengusaha meminta sama dengan Ramadan sebelumnya yakni 9 hari. Sementara Majelis Ulama Indonesia menginginkan THM tutup total selama puasa, sedangna Dinas Pariwisata Kota Batam mengusulkan konsep
5-5-5 atau 15 hari tutup.

Setelah saling lempar penjelasan dan alasan, akhir rapat menyepakati pengusaha THM di Batam wajib menutup usahanya selama 9 hari dengan pola 3-3-3.

“THM tutup sehari sebelum bulan puasa dan lanjut di dua hari pertama Ramadan, kemudian sehari sebelum Nuzulul Quran, hari Nuzulul Quran dan sehari sesudahnya, serta di hari terakhir Ramadan dan hari pertama dan kedua Idul Fitri,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Yudi Admaji.

Sumber: Antara