pelantar.id – Pemerintah menargetkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) 2019 dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) selesai sebelum pemilihan presiden (pilpres) 17 April 2019. Jika target tercapai, maka THR tahun ini bakal cair pada bulan Mei 2019.

“Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019,” demikian isi surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (22/2/19).

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Wiwin Istanti, tertanggal 22 Januari 2019. Dalam surat itu disebutkan bahwa pemerintah, berupaya agar PP tersebut bisa ditetapkan sebelum Pilpres yang berlangsung pada 17 April 2019.

“PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB manjadi dasar dalam penyusunan PMK THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13,” bunyi surat yang ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu.

“Mengingat jadwal pemilihan presiden pada tanggal 17 April 2019, diharapkan PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden,” bunyi surat keterangan tersebut.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mudzakir mengatakan, percepatan penyusunan PP THR merupakan siklus yang wajar.

“Surat itu benar. Secara siklus penyusunan RPP THR dan gaji ke-13 memang dilakukan di bulan Maret dan April sehingga apa yang tercantum dalam surat sesuatu yang normal saja,” kata dia.

Terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengaku belum bisa menyampaikan apa saja komponen yang akan dimasukkan ke dalam THR 2019. Apakah itu gaji, tunjangan kinerja, maupun tunjangan keluarga.

“Nanti tunggu PP nya yang akan disiapkan pemerintah sesuai amanat UU APBN 2019,” kata dia.

*****

Sumber : Detik.com