pelantar.id – Tiga anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kepulauan Riau (Kepri) kembali mangkir mengikuti sidang perkara gugatan status lahan hutan lindung di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (22/11/18). Akibatnya, majelis hakim kembali menunda sidang hingga 20 Desember 2018.

Ketiga anggota DPR RI dapil Kepri itu adalah, Dwi Ria Latifa, Nyat Kadir, dan Siti Sarwendah. Dakam perkara ini, ketiganya masuk dalam turut tergugat.

Selain tiga orang itu, tergugat lain adalah, Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Presiden melalui Kementerian Kehutanan, dan Badan Pertanahan Nasional. Dalam sidang tadi, yang hadir hanya Biro Hukum Kementerian mewakili Presiden, perwakilan BPN pusat, Kanwil BPN Kepri dan BPN Tanjungbalai Karimun.

“Kita tunda lagi (sidang) untuk melakukan pemanggilan sekali lagi. Ya karena banyak yang belum hadir. Itu memang hak mereka, tapi kita panggil lagi, ini pun sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hakim Ketua, Yudi Zoranta.

Sidang gugatan status hutan lindung di PN Tanjungbalai Karimun, Kamis (22/11/18).
Foto: PELANTAR/Abdul Gani

Yudi mengatakan, lamanya waktu pemanggilan karena pemanggilan dilakukan oleh delegasi ke Jakarta, sehingga membutuhkan waktu.

“Agenda 20 Desember nanti kita tetap mengumpulkan dulu para tergugat dan turut tergugat. Baru setelahnya kita lanjutkan ke tahap berikutnya. Intinya agenda kita masih tetap kepada pengumpulan para pihak tergugat dan turut tergugat,” katanya.

Sementara, kuasa hukum masyarakat yang menggugat, Ridwan dari Lembaha Bantuan Hukum (LBH) Bonaparte dan rekanan, mengatakan, pihaknya akan berusaha minta majelis hakim segera melanjutkan sidang ke tahap berikutnya.

“Karena yang tidak hadir kan kebanyakan para turut tergugat. Tapi hakim menggunakan hak untuk hukum, jadi ya memang harus dipanggil tiga kali,” jelasnya.

Baca Juga : 

Diberitakan sebelumnya, LBH Bonaparte selaku kuasa hukum masyarakat di Kecamatan Meral Barat telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, pada 12 September 2018. Sidang perdana kasus ini sudah digelar pada 18 Oktober 2018

Namun, karena banyak tergugat dan turut tergugat tak hadir, majelis hakim menunda sidang pada 22 November 2018. Kasus ini masuk ke persidangan karena masyarakat di Meral Barat tak terima lahan yang sudah mereka miliki selama bertahun-tahun, tiba-tiba dimasukkan dalam kawasan hutan lindung.

 

 

 

Reporter : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna