Pelantar.id – TikTok dituduh melanggar hukum privasi anak-anak mengakibatkan perusahaan ini membayar denda sebesar USD5,7 juta atau sekitar Rp80,2 miliar. Selain itu, TikTok juga dituduh mengumpulkan informasi pribadi anak-anak secara ilegal dengan tidak menyertakan izin orang tua ketika anak-anak tersebut mendaftar di aplikasi itu.

Hal ini didapati melanggar Undang-undang Perlindungan Privasi Anak-anak (COPPA) di kawasan Amerika. Informasi tersebut disampaikan Komisi Perdagangan Federal (FTC) dalam sebuah pernyataan.

Platform video pendek itu juga diharuskan untuk menyertakan izin orang tua bagi pengguna dengan usia di bawah 13 tahun. Dalam COPPA, anak-anak dengan usia di bawah 13 tahun, harus menyertakan izin orang tua ketika mendaftar ke beberapa aplikasi yang secara khusus tidak diperuntukkan bagi anak-anak. Pasalnya beberapa aplikasi membutuhkan informasi penting berupa identitas penggunanya.

Ironisnya, tuduhan yang dilayangkan pada TikTok sejatinya merupakan laporan terkait video yang ditayangkan di aplikasi Musical.ly. FTC mengklaim bahwa Musical.ly (yang sekarang sudah menjadi TikTok) mengetahui ada banyak anak-anak yang menggunakan aplikasinya, namun lalai menyertakan izin orang tua sebagai salah satu kualifikasi menggunakan aplikasinya.

TikTok pun angkat bicara terkait tuduhan tersebut. Pihaknya mengaku telah mengambil sejumlah langkah tambahan untuk meningkatkan keselamatan dan perlindungan bagi anak-anak di bawah 13 tahun.

Perusahaan ini bahkan sudah meluncurkan pengalaman pengguna dalam aplikasi ini, khusus bagi anak-anak dalam rentang usia yang dimaksud. Bagi pengguna di usia tersebut, akan terdapat banyak batasan dan interaksi dalam aplikasi itu.

“Pada ekosistem untuk orang yang lebih muda, pengguna tidak dapat melakukan membagikan video mereka di TikTok, mengomentari video lain, mengirim pesan ke pengguna lain bahkan mengganti pengaturan profil dan pengikut.” demikian pernyataan TikTok seperti dilansir dari TheVerge (28/2).

Untuk diketahui, Musical.ly sebelumnya memiliki 100 juta pengguna aktif bulanan ketika akhirnya diakuisisi oleh TikTok. Nah, aplikasi besutan startup Cina, Bytedance ini sendiri berhasil mengumpulkan lebih dari 500 juta pengguna di dunia pada Agustus 2018, yang sebagian besar berisi anak-anak.

sumber: tek.id