pelantar.id – Jajaran TNI AL menangkap kapal MV Jolly Rover berbendera Mongolia di perairan Takong Hiu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (20/10) sekira pukul 10.00. Kapal tersebut kedapatan melakukan aktivitas bongkar muat berbagai jenis barang dari kapal tanker tanpa izin.

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama R Eko Suyatno mengatakan, penangkapan kapal berbendera Mongolia berkapasitas 97 gros tonage (GT) itu dilakukan oleh Tim F1QR atau tim reaksi cepat Patkamla Karimun dan Coambat Boat Lanal Tanjungbalai Karimun.
Hasil pemeriksaan sementara, kapal MV Jolly Rover tersebut dari Singapura, dengan satu nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK).

“Kami masih menyelidiki lebih lanjut, termasuk soal kapal tanker tersebut. Diduga telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Pelayaran, serta melakukana aktivitas di perairan Indonesia tanpa izin,” katanya di Panglakan Lanal Tanjungbalai Karimun, Senin (22/10).

Eko mengatakan, berdasarkan surat izin yang dikeluarkan negara Singapura, proses bongkar barang tersebut seharusnya dilakukan di perairan OPL, namun kegiatan itu justru dilakukan dalam wilayah hukum Lanal Tanjungbalai Karimun. Dari penangkapan itu, ditemukan ratusan kaleng cat berbagai ukuran dan merek yang belum dihitung secara keseluruhan sehingga belum dapat ditaksir berapa nilainya.

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno memberi keterangan pers terkait penangkapan kapal MV Jolly Rover di Pangkalan Lanal Tanjungbalai Karimun, Senin (22/10)
Foto:PELANTAR/Abdul Gani

Berdasar pendataan, beberapa barang yang didata antara lain cat merk Hempel Hardener, Sigma Hardener, Sigma PPG, minyak thiner, tali seling, tali trost dan semprot. Saat ini, kapal berikut muatan dan para ABK masih ditahan di Makolanal Tanjungbalai Karimun untuk proses lebih lanjut.

Kapal MV Jolly Rover disebut melakukan pelanggaran karena tidak dilengkapi port clearance, dokumen manifest dan dokumen crewlist. Sehingga dikenakan Pasal 323 Ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 285 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ancaman yang dikenakan maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga : TNI AL Luncurkan Tiga Kapal Perang Buatan Batam

Ditemui di Makolanal Tanjungbalai Karimun, nakhoda kapal MV Jolly Rover, Ahmad mengaku tidak mengetahui jika aktivitas transfer barang-barang yang mereka lakukan berada di wilayah perairan Indonesia.

“Kami hanya mengikuti arahan dari agen kapal di Singapura. Kami ditugaskan untuk melakukan bongkar muat dengan sebuah kapal tanker di lokasi yang telah ditentukan,” kata pria asal Jawa Tengah ini.

 

Reporter : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna