Pelantar.id – Untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, sejumlah toko ritel resmi memberlakukan kembali kantong plastik berbayar secara bertahap.

Beberapa toko retail tersebut diantaranya adalah Alfamart, Ramayana, SuperIndo, LotteMart, Informa, Electronic City, Matahari, AlfaMidi, Papaya, Yogya, Borma dan retail lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo).

Harga kantong plastik yang dikenakan kepada konsumen sebesar Rp 200 per lembarnya atau dapat berbeda berdasasarkan kebijakan manajemen perusahaan masing masing.

Ketua Umum Aprindo, Roy Mande, menjelaskan penjualan kantong plastik nantinya akan masuk ke dalam struk beserta keterangan pajak yang dibayarkan. Hal itu untuk mencegah terulangnya polemik uang kantong plastik di 2016.

“Nanti kantong plastik akan masuk di bill di struk, kita juga akan bayar pajaknya, setiap transaksi itu kan ada pajaknya, jadi tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Langkah ini sebagai upaya mencegah anggapan masyarakat bahwa uang kantong plastik akan seluruhnya masuk ke kantong pengusaha. “Tidak ada yang sebut memakai uang konsumen. Kita menjadikannya barang dagangan,” jelasnya.

Selain itu, Roy menegaskan pihaknya mengambil langkah tersebut sebagai salah satu upaya mendukung visi pemerintah bisa mengurangi 30 persen sampah dan menangani sampah sebesar 70 persen termasuk sampah plastik pada 2025.

“Aprindo menyatakan komitmen bersama untuk mengurangi kantong belanja plastik sekali pakai (kresek) di semua gerai-gerainya. Salah satu caranya adalah dengan kembali menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai 1 Maret 2019,” kata Roy.

sumber: merdeka.com