pelantar.id – Uang pecahan Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 keluaran atau tahun emisi 1998-1999 sudah tak berlaku lagi mulai tanggal 31 Desember 2018. Pemerintah sudah mengimbau masyarakat yang memiliki uang lama tersebut menukarkannya ke Bank Indonesia setempat.
“Mulai tanggal 31 Desember 2018, uang emisi 1998 dan 1999 ini tidak berlaku lagi,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau (Kepri) Gusti Raizal Eka Putra di Batam, Senin (31/12/18).
Adapun empat jenis uang kertas yang bisa ditukarkan ke BI, yakni pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998, Rp20.000 tahun emisi 1998, Rp50.000 tahun emisi 1999, dan Rp100.000 tahun emisi 1999.
Peraturan BI (PBI) Nomor 10/33/PBI 2008 menyebutkan bahwa setelah tanggal 31 Desember 2018 masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang dimaksud.
Berikut bunyi PBI Pasal 4, yakni hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
BI Kepri Terima Penukaran Rp987 Juta Lebih
Gusti mengatakan, BI Kepri sudah menerima penukaran uang tahun emisi 1998-1999 sebanyak Rp875 juta lebih dari masyarakat. Kebanyakan pelaku penukaran uang berasal dari perorangan.
Penukaran uang terbesar terjadi pada tanggal 29 dan 30 Desember, yang merupakan batas akhir penukaran uang lama tersebut. Dalam dua hari itu, BI Kepri menerima penukaran uang dari masyarakat mencapai Rp500 juta.
“Animo masyarakat cukup tinggi, kebanyakan yang menukar dari perorangan,” kata Gusti di Batam, dikutip mediacentre.batam.go.id, Senin (31/12/18).

Ia mengatakan, pada hari Sabtu (29/12/18), penukaran uang emisi 1998-1999 sebanyak Rp349.670.000. Rinciannya, Rp33.300.000 untuk penukaran uang pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999.
Kemudian Rp220.500.000 untuk pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999, Rp73.180.000 untuk pecahan Rp20.000 emisi 1998, dan Rp22.690.000 untuk pecahan Rp10.000 emisi 1998.
Sedangkan hari terakhir penukaran, Minggu (30/12/18), tercatat 13 penukar dengan total nilai yang ditukar Rp187.850.000. Rinciannya, pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999 ditukar sebanyak Rp23.200.000, nominal Rp50.000 emisi 1999 sebesar Rp105.950.000, pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998 sejumlah Rp43.880.000, dan nominal Rp10.000 tahun emisi 1998 sebesar Rp14.820.000.
“Total penukaran uang emisi 1998-1999 mulai dari Januari sampai dengan 30 Desember 2018 sebesar Rp 875.930.000. Terdiri dari pecahan uang Rp100.000 sebanyak Rp192.100.000, pecahan Rp50.000 sebanyak Rp466.350.000, pecahan Rp20.000 sebanyak Rp164.520.000, dan pecahan Rp10.000 sebanyak Rp52.960.000,” kata Gusti.
Dilihat dari sisi nominal yang ditukar, jumlah paling banyak adalah pecahan Rp50.000. Totalnya mencapai 9.327 lembar. Berikutnya adalah pecahan Rp20.000 sebanyak 8.226 lembar.
Selanjutnya penukaran uang pecahan Rp10.000 ditukar sebanyak 5.296 lembar. Dan terakhir pecahan Rp100.000 yang ditukar sebanyak 1.921 lembar.
*****