pelantar.id – Upah Minimum Kota (UMK) Batam, Kepulauan Riau tahun 2019, akan naik sebesar 8,03 persen. Kalangan buruh menganggap angka tersebut belum memberi keadilan bagi mereka.
Koordinator Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto mengatakan, UMK Batam 2019 nanti idealnya berada di kisaran Rp4,7 juta atau naik 20-25 persen dari UMK sekarang.
“Kalau dari sudut pandang buruh, ini tak adil. Karena usulan tersebut memandang tiap daerah punya tingkat ekonomi dan inflasi yang sama,” katanya, kemarin.
Menurut Suprapto, pentapan UMK tetap harus mempertimbangkan tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) di suatu daerah. Termasuk di Batam. Kata dia, tingkat KHL di Batam sangat tinggi, sehingga UMK-nya juga harus menyesuaikan.
Jika melihat harga kebutuhan pokok di Batam saat ini, Suprapto menilai UMK sebesar Rp 3,8 juta itu tidak cukup untuk biaya hidup selama sebulan di Batam. Bahkan untuk sekadar hidup secara layak.
“Kebutuhan di Batam banyak didatangkan dari luar daerah. Makanya harganya mahal,” kata dia.
Suprapto menambahkan, kenaikan UMK Batam 2019 bisa saja rendah di angka 8,02 persen atau sekitar Rp3,8 juta. Dengan catatan, pemerintah mampu menjamin harga-harga kebutuhan pokok murah. Pemerintah harus memastikan harga keperluan tidak naik, atau bahkan harus turun.
“Jadi UMK tidak naikpun tidak apa-apa asal harga sembako tidak ikut naik juga. Sehingga gaji itu cukup untuk sebulan,” katanya.
Baca Juga :
Sementara, meski dirasa berat, kalangan pengusaha menyatakan setuju UMK Batam 2019 naik 8,03 persen. Kenaikan tersebut dinilai realistis dengan tren pertumbuhan ekonomi di Batam saat ini
“Saya pikir masih ideal karena melihat pertumbuhan ekonomi yang ada,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asosiasi Pengusaha (Apindo) Batam Rafki Rasyid, Rabu (17/10).
Rafki menyebut, pertumbuhan ekonomi di Batam dan Kepri terus mengalami tren positif. Dari 1,06 persen di triwulan kedua 2017 menjadi 4,5 persen pada semester pertama 2018. Capaian tersebut hanya terpaut tipis dari realisasi pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5 persen.
“Kalau di 2017, situasi ekonomi memang berat. Tapi 2019 nanti situasinya cukup bagus dari sisi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Kenaikan pertumbuhan ekonomi menunjukkan tingkat produktivitas yang tinggi dari suatu daerah.
“Jadi yang kita harapkan agar pemerintah terus menahan laju inflasi dan menggenjot pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
Menurut Rafki, menjaga tingkat pertumbuhan inflasi tetap stabil menjadi sangat penting agar tidak terjadi kenaikan harga bahan kebutuhan pokok. Karena komponen utama pembentuk gaji adalah kebutuhan konsumsi per harinya.
“Jika pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi inflasi juga tinggi, maka tetap saja memberatkan,” katanya.
Rafki juga meminta agar Gubernur Kepri tidak menambah beban dunia usaha dengan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) di tahun 2019. Sebab secara nominal, kenaikan UMK di Batam pada 2019 sudah cukup besar, yakni sekitar Rp 280 ribu.
Jika ditambah dengan kenaikan upah sektoral, Rafki khawatir dunia usaha akan semakin terpukul. Jika sudah begini, maka dunia usaha tidak akan sehat dan bisa berimbas pada kebijakan pengurangan pekerja untuk efisiensi.
Apalagi, lanjut Rafki, jika Gubernur Kepri menetapkan UMS tanpa melibatkan atau mempertimbangkan masukan dari pengusaha dan pekerja.
“Pengusaha dan pekerja di masing-masing sektor berhak untuk berunding. Pemerintah tidak boleh sewenang-wenang mengambil hak mereka untuk berunding,” katanya.
Baca Juga : Ekonomi Kepri Triwulan II Naik 122 Persen
Akademisi Politeknik Batam, Muhammad Zaenuddin menilai, persoalan UMK ini harus menimbang dari sisi pengusaha maupun sisi pekerja.
“Dan parameternya juga ada dua yakni dari tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat pertumbuhan inflasi,” kata Zaenuddin, Rabu (17/10).
Tingkat pertumbuhan ekonomi terkait produktivitas dunia usaha dan inflasi sangat erat kaitannya dengan daya beli masyarakat. Meskipun angka usulan sudah ditetapkan berdasarkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Pemko Batam harus tetap punya pertimbangan dari dua belah pihak.
“Kalau Apindo Batam katakan angka tersebut sudah ideal, berarti ada sinyal perbaikan ekonomi. Tapi tetap saja harus melihat dari dua sisi dan ditambah pandangan Badan Pusat Statistik dan akademisi, baru kemudian menetapkan angka UMK,” jelasnya.
Sumber : Batam Pos