pelantar.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp2,7 juta. Angka itu naik Rp205.808 dari UMP tahun 2018 yang sebesar Rp2.563.875.

Surat Keputusan (SK) UMP Kepri 2019 sudah ditandatangani Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Rabu (31/10/18) malam. Penetapan UMP Kepri 2019 mengacu pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja, yang menyatakan bahwa nilai UMP tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen.

“UMP ini berlaku mulai 1 Januari sampai Desember 2019,” kata Nurdin, Kamis (1/11).

Nurdin menegaskan, UMP Kepri 2019 ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan bersama antara Dewan Pengupahan Provinsi, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha serta Dinas Tenaga Kerja Kepri. Ia mengajak semua pihak menghormati keputusan ini.

Kepala Disnaker Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan, penetapan UMP Kepri 2019 sudah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai aturan yang berlaku. Penetapan UMP Kepri 2019 menggunakan formula upah minimum tahun berjalan ditambah upah minimum berjalan dikali inflasi per satu tahun, kemudian ditambah pertumbuhan produk domestik bruto periode kwartal III dan IV di tahun sebelumnya, serta kwartal I dan II tahun berjalan.

Serikat buruh menggelar aksi menolak kenaikan UMK 2019 sebesar 8,03 persen di depan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (31/10/18).
Foto:PELANTAR/Fathurrohim

Seperti Nurdin, ia juga mengajak seluruh pihak terkait untuk mnghormati dan menerima penetapan UMP Kepri 2019.

“Angka tersebut merupakan hasil pembahasan bersama, jadi hendaknya bisa dihormati demi menjaga Kepri tetap kondusif,” ujarnya.

UMK Batam 2019
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, Dewan Pengupahan Kota Batam sudah merekomendasikan 3 besaran Upah Minimum Kota (UMMK) Batam tahun 2019 kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Ketia angka UMK tersebut merupakan usulan dari pemerintah, pengusaha dan buruh.

Dari pemerintah, nilai UMK Batam 2019 diusulkan sebesar Rp3,806.358, pengusaha Rp3.699.598 dan buruh sebesar Rp4.228.112. Penetapan UMK Batam 2019, akan diputuskan oleh wali kota untuk kemudian diusulkan kepada Gubernur Kepri.

“Kewenangan Pak Wali untuk merekomendasikan nilai yang mana kepada Pak Gubernur,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (2/11/18).

Baca Juga : 

Menurut Rudi Sakyakirti, pemerintah merekomendasikan angka UMK Batam 2019 dengan mempertimbangkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja yang menyatakan bahwa, UMK 2019 naik sebesar 8,03 persen dari UMK tahun sebelumnya. UMK Batam tahun 2018 adalah Rp3.523.427.

Dari kalangan pengusaha, diusulkan UMK Batam 2019 naik sebesar 5 persen dari UMK Batam 2018. Sedangkan dari buruh mengajukan kenaikan sebesar 20 persen. Buruh menolak jika penetapan UMK 2019 memakai dasar PP 78/2015.

Buruh masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Formula yang dipakai mereka untuk mengajukan kenaikan UMK 2019 sebesar 20 persen adalah, nilai UMK 2018 ditambah pertumbuhan ekonomi 2018 ditambah inflasi 2018 ditambah produktivitas ditambah regresi pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2019 serta variabel biaya kebutuhan hidup.

 

Editor : Yuri B Trisna