Unit Link Dibenahi Lagi, OJK Dorong Proteksi Lebih Kuat Dan Penjualan Lebih Jelas

Perubahan aturan unit link mulai mengarah ke satu pesan yang lebih tegas: produk ini harus dipahami sebagai proteksi, bukan sekadar wadah mengejar imbal hasil. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan tengah membenahi kerangka pengaturan agar pemegang polis mendapat perlindungan yang lebih kuat dan proses penjualannya lebih sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Dorongan revisi ini juga tidak berdiri sendiri. Industri masih melihat unit link sebagai salah satu penyumbang penting premi asuransi jiwa, tetapi OJK ingin memastikan pertumbuhannya tidak dibangun di atas pemahaman yang keliru tentang risiko dan manfaat produk.

Salah satu titik yang sedang diperkuat adalah dasar aturannya. Ketentuan PAYDI yang saat ini masih mengacu pada SEOJK 5/2022 dinilai OJK masih perlu disempurnakan, sehingga payung hukumnya didorong naik ke level Peraturan OJK agar lebih kuat dan lebih strategis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pembenahan itu mencakup pemasaran serta penyesuaian pengelolaan aset dan liabilitas. Ia menekankan bahwa pengelolaan produk harus selaras dengan ketentuan aset-liabilitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi.

Di sisi pemasaran, OJK memberi perhatian besar pada transparansi. Regulator mendorong penjualan berbasis kebutuhan nasabah, pengelolaan investasi yang prudent, dan penerapan prinsip product suitability, yakni memastikan produk memang cocok dengan kondisi serta tujuan keuangan calon pembeli.

Masalah transparansi ini menjadi penting karena salah paham di masyarakat masih kerap muncul, terutama saat ekspektasi imbal hasil tidak sejalan dengan kondisi pasar. Ogi menegaskan bahwa OJK ingin memastikan nasabah benar-benar memahami apa yang mereka beli dan tetap menyesuaikannya dengan profil risiko serta kebutuhan masing-masing.

Dari sisi kinerja, unit link masih menunjukkan kontribusi yang besar. Premi produk ini per Februari 2026 mencapai Rp7,89 triliun, tumbuh 5,17% secara year on year, dan menandakan posisinya belum tergantikan di industri asuransi jiwa.

OJK melihat tren itu masih positif sejak Januari 2026 meski ketidakpastian global, termasuk faktor geopolitik, tetap membayangi pasar. Namun, arah pertumbuhan ke depan diperkirakan akan lebih moderat dan selektif, dengan fokus yang lebih kuat pada keberlanjutan produk dan kesesuaiannya bagi nasabah.

Pandangan soal kebutuhan revisi aturan juga datang dari pelaku industri. Head of Product Sequis Life, Wina Indah Lestari, menilai penyempurnaan PAYDI merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk ini.

Menurut Sequis Life, tantangan terbesar masih ada pada persepsi publik. Masih ada masyarakat yang melihat PAYDI sebagai produk investasi, padahal pada dasarnya produk ini adalah proteksi jangka panjang dengan investasi sebagai pelengkap.

Wina juga menyoroti perlunya edukasi yang lebih dalam mengenai risiko investasi di dalam PAYDI. Saat pasar bergerak naik turun, ekspektasi imbal hasil sering tidak sesuai kenyataan dan kondisi itu bisa ikut memengaruhi kepercayaan nasabah.

Area pemasaran menjadi salah satu bagian paling sensitif dalam penataan aturan baru ini. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Prudential Indonesia, Maria Rosalinda, mendukung evaluasi PAYDI selama pelindungan konsumen tetap terjaga dan operasional di lapangan tidak terganggu.

Salah satu usulan yang muncul adalah peninjauan prosedur dokumentasi penjualan. Maria menyebut rekaman proses penjualan kepada nasabah dapat memakai opsi video penjelasan produk yang sudah direkam sebelumnya, asalkan tetap wajib didengarkan calon konsumen dan dipatuhi tenaga pemasar.

Dari sudut pandang pengamat, penataan PAYDI memang tidak bisa berhenti pada satu sisi saja. Pengamat asuransi dan dosen Program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Kapler Marpaung, menilai penataan harus mencakup produk, pemasaran, investasi perusahaan asuransi, hingga perlindungan konsumen.

Kapler juga menyoroti peran agen yang berada di garis depan distribusi produk. Menurut dia, agen perlu memiliki sertifikasi dan pendidikan yang memadai agar benar-benar paham produk, karakter pasar, dasar risiko dan imbal hasil, serta cara memasarkan produk dengan benar.

Ia menegaskan pentingnya transparansi saat menjelaskan manfaat dan risiko kepada calon nasabah. Kapler juga mengingatkan agar agen mampu menyusun profil risiko, sehingga produk yang ditawarkan sesuai dengan kemampuan dan pemahaman pembeli.

“Jangan lagi terjadi produk yang berisiko tinggi ditawarkan kepada calon nasabah yang belum mengerti investasi saham misalnya,” kata Kapler.

Di tengah pembahasan revisi aturan, AAJI melihat peluang penjualan tetap terbuka. Asosiasi itu bersama OJK masih melakukan penelaahan terhadap aturan unit link dan menilai produk ini tetap punya pasar tersendiri.

Wakil Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus, menyampaikan optimisme bahwa jika POJK yang direvisi bisa segera diterapkan, penjualan unit link diharapkan bisa naik kembali. Meski begitu, AAJI tetap menilai prospek asuransi jiwa masih positif walau tantangan geopolitik masih ada.

Arah baru pengaturan unit link akhirnya menempatkan kualitas bisnis sebagai penentu utama, bukan sekadar besarnya premi. Kejelasan manfaat, pemahaman risiko, dan kesesuaian produk dengan kebutuhan nasabah kini menjadi ukuran yang ikut menentukan masa depan produk ini di pasar.

Source: finansial.bisnis.com
Exit mobile version