Usia Dan Fisik Lebih Menentukan, Ini Alasan Domba Sering Jadi Pilihan Kurban Yang Aman

Menjelang kurban, banyak orang langsung terpaku pada satu pertanyaan sederhana: lebih aman pilih kambing atau domba. Padahal, yang paling menentukan bukan sekadar jenisnya, melainkan apakah hewan itu sah, sehat, cukup umur, dan layak dipilih sesuai ketentuan fikih.

Dalam urusan kurban, kambing dan domba sama-sama masuk kategori al-ghanam, yaitu hewan ternak kecil yang sah disembelih untuk ibadah kurban. Artinya, keputusan terbaik tidak lahir dari anggapan bahwa salah satu jenis pasti lebih unggul, tetapi dari kualitas hewan yang benar-benar tersedia di lapangan.

Yang paling menentukan bukan label jenisnya

Kambing dan domba sama-sama dibolehkan dalam syariat. Dasar kebolehannya merujuk pada Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 34 dan hadis-hadis sahih yang berkaitan dengan kurban.

Pandangan ulama mazhab Syafi’i juga menegaskan bahwa nilai lebih tinggi tidak otomatis melekat pada kambing atau domba. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdhab menjelaskan bahwa domba yang gemuk dan baik bisa lebih bernilai daripada kambing yang kurus, begitu juga sebaliknya.

Usia jadi pembeda yang paling sensitif

Meski sama-sama sah, aturan usia keduanya tidak persis sama. Kambing biasa atau al-ma’z harus sudah masuk tahun kedua, atau berusia lebih dari satu tahun penuh, agar sah dijadikan kurban.

Domba atau al-da’n mendapat keringanan khusus. Domba boleh dikurbankan sejak usia enam bulan jika fisiknya sudah tampak seperti domba dewasa dan sulit menemukan yang usianya lebih dari satu tahun.

Ketentuan ini membuat domba terasa lebih fleksibel bagi pembeli yang butuh hewan kurban dalam waktu dekat. Kelonggaran serupa tidak berlaku untuk kambing, sehingga kambing yang belum genap satu tahun tetap tidak sah meski tampak sehat dan sudah dibayar.

Kondisi fisik tetap jadi penilaian utama

Setelah urusan usia beres, perhatian berikutnya jatuh pada kondisi badan hewan. Hewan yang gemuk, berisi, sehat, dan dagingnya banyak dinilai lebih baik serta lebih bernilai.

Sebaliknya, hewan yang buta sebelah, pincang parah, sangat kurus sampai tulangnya terlihat, atau sedang sakit tidak sah dijadikan kurban. Ketentuan ini didasarkan pada hadis riwayat al-Barra’ bin ‘Azib yang diriwayatkan Imam Ahmad dan disahihkan Imam at-Tirmidzi.

Satu ekor kambing atau domba juga hanya sah untuk satu orang. Keduanya tidak bisa diperlakukan seperti sapi yang dapat dibagi untuk beberapa orang.

Mana yang lebih aman dipilih di lapangan

Kalau berbicara soal keamanan memilih hewan kurban, domba sering dianggap lebih aman karena ada kelonggaran usia enam bulan selama fisiknya sudah menyerupai domba dewasa. Kondisi ini membantu saat stok hewan yang cukup umur tidak banyak tersedia.

Namun, kambing tidak kalah bernilai jika memenuhi syarat dan kualitasnya lebih baik. Kambing yang usianya sudah cukup, sehat, dan tubuhnya lebih bagus dibanding domba yang tersedia tetap bisa jadi pilihan yang sah dan bernilai.

Di Indonesia, kambing juga lebih mudah dijumpai karena populasinya lebih besar daripada domba. Data Badan Pusat Statistik tahun 2023 mencatat populasi kambing nasional sekitar 18,8 juta ekor, sedangkan domba sekitar 12,5 juta ekor dan banyak terkonsentrasi di Jawa Barat.

Kualitas bisa datang dari ras dan pola pemeliharaan

Di lapangan, domba ras unggul seperti Garut, Texel, atau Merino yang diternakkan secara intensif sering punya bobot lebih besar dan daging lebih banyak pada kisaran harga yang sama. Itu membuat domba tertentu terlihat lebih menarik dari sisi tampilan fisik dan volume daging.

Di sisi lain, kambing Boer atau Peranakan Etawah yang dipelihara dengan pakan berkualitas juga bisa melampaui bobot domba biasa. Karena itu, pilihan yang aman tetap kembali pada hewan per ekor, bukan sekadar nama jenisnya.

Saat hendak membeli, pemeriksaan usia, kesehatan, dan kondisi tubuh jauh lebih penting daripada mengandalkan asumsi bahwa kambing selalu lebih baik atau domba selalu lebih praktis. Selama syarat fikihnya terpenuhi dan hewannya berada dalam kondisi terbaik yang mampu dijangkau, keduanya sama-sama sah untuk kurban.

Source: www.idntimes.com

Baca Juga

Back to top button