Bagi Muslim yang masih menyimpan utang puasa Ramadan, puasa Arafah tetap menjadi amalan yang masih bisa dikerjakan. Mayoritas ulama membolehkan ibadah sunnah ini dijalankan selama qada Ramadan belum sempat dilunasi, meski kewajiban mengganti puasa tetap tidak boleh diabaikan.
Pandangan yang membolehkan ini memberi ruang bagi umat Muslim untuk tetap meraih keutamaan 9 Dzulhijjah. Pada saat yang sama, utang puasa Ramadan tetap berada di posisi yang lebih penting karena statusnya adalah kewajiban.
Prioritas ibadah tetap jadi batas utamanya
Dalam pembahasan fikih, puasa Ramadan yang tertinggal harus dipahami sebagai tanggungan. Karena itu, banyak ulama menekankan bahwa qada sebaiknya tidak ditunda tanpa alasan yang jelas, meski waktu untuk menggantinya masih ada sampai sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Mazhab Hanafiyah menegaskan puasa Arafah tetap boleh dilakukan selama kesempatan untuk qada masih tersedia. Artinya, selama belum lewat batas waktu untuk mengganti puasa, seseorang masih bisa menjalankan puasa sunnah tersebut tanpa membuat puasanya batal.
Pandangan serupa juga ada dalam mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah. Keduanya sama-sama membolehkan puasa Arafah dilakukan sebelum qada Ramadan, tetapi tetap menempatkan qada sebagai pilihan yang lebih utama karena hukumnya wajib.
Mengapa sebagian ulama menilai qada lebih didahulukan
Dalam kaidah fikih, ibadah wajib memang didahulukan dibanding ibadah sunnah. Dari sini muncul pandangan bahwa mendahulukan puasa sunnah saat masih punya utang qada bisa dinilai makruh, walau puasanya tetap sah selama masih ada waktu untuk menggantinya.
Karena itu, batasan yang sering ditekankan para ulama bukan pada sah atau tidaknya puasa Arafah, melainkan pada sikap terhadap kewajiban yang belum selesai. Selama qada tidak sengaja diabaikan, seorang Muslim masih punya ruang untuk mengatur keduanya sesuai kemampuan.
Pandangan yang lebih ketat dari Hanabilah
Mazhab Hanabilah mengambil sikap yang lebih tegas dalam persoalan ini. Ulama dalam mazhab tersebut berpendapat puasa sunnah sebaiknya tidak dilakukan sebelum utang puasa Ramadan dibereskan, dan sebagian bahkan menilai puasa sunnah tidak sah jika qada masih ada.
Dasar sikap itu tetap sama, yaitu mendahulukan kewajiban di atas amalan sunnah. Namun, hadis yang sering dijadikan sandaran untuk pandangan tersebut disebut dhaif oleh sebagian ulama hadis, sehingga persoalan ini tetap memiliki ruang ijtihad.
Keutamaan puasa Arafah tetap besar
Di tengah perbedaan pandangan itu, puasa Arafah tetap punya keutamaan yang besar bagi Muslim yang tidak sedang berhaji. Salah satu keutamaan yang paling dikenal adalah penghapusan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim.
Karena keutamaannya besar, banyak Muslim tetap bersemangat menjalankannya saat 9 Dzulhijjah tiba. Namun, semangat itu tetap perlu diimbangi dengan kesadaran bahwa qada Ramadan adalah utang ibadah yang harus diselesaikan.
Cara menyikapi dua kewajiban ini
Pada praktiknya, banyak ulama menempatkan qada sebagai prioritas, lalu puasa Arafah dijalankan jika kondisi memungkinkan. Pola seperti ini dianggap lebih aman karena menjaga kewajiban tetap berjalan sekaligus tidak kehilangan kesempatan meraih pahala sunnah.
Kelonggaran dari mayoritas ulama menunjukkan bahwa puasa Arafah tidak otomatis tertutup hanya karena seseorang masih punya utang Ramadan. Meski begitu, penundaan qada tanpa alasan tetap bukan sikap yang dianjurkan, sehingga pengaturan waktu menjadi hal penting agar kedua ibadah sama-sama terjaga.
Source: www.idntimes.com