pelantar.id – Pemerintah menetapkan pengenaan cukai untuk produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette dan cairan rokok elektrik atau vape, mulai 1 Juli 2018. Tarif cukai yang dipatok sebesar 57 persen dari harga jual.

Meski kebijakan ini menuai kritik. Pemerintah tampaknya akan jalan terus.

“Pengenaan besaran tarif tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Cukai dan sudah disosialisasikan pada stakeholder dan asosiasi terkait, juga sudah melalui komunikasi intens dengan para asosiasi vape. Sebagian besar memberi respon positif atas pengenaan cukai tersebut,” kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro, Kamis (7/6).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun menambahkan tarif cukai vape ini telah melalui pertimbangan. Di antaranya untuk pengendalian konsumsi agar tidak terjangkau oleh anak-anak.

Kedua, karena pengguna vape yang sebagian besar adalah masyarakat perkotaan dan golongan menengah ke atas. Tarif rata-rata cukai tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKM) sudah mencapai target yang ditetapkan.

“Tarif rata-rata cukai hasil tembakau untuk SKM saja saat ini sudah mencapai 54 persen lebih,” katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan keberatannya atas penerapan tarif cukai vape 57%. Tarif sebesar itu dirasa terlalu tinggi sehingga bisa memberatkan pebisnis yang rata-rata masuk kategori UMKM.

Saat ini tengah berkembang dan jumlah toko penjual vape di seluruh Indonesia sudah sekitar 3.500 toko. Itu pun hanya toko yang bergabung dengan APVI. Dan rata-rata banyak dari pengusaha vape tersebut memperjualbelikan dagangan nya melalui online ataupun melalui penyedia jasa e-commerce.

Sumber: Kontan.co.id