pelantar.id – Empat terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,6 ton divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/11/18). Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan vonis hukuman mati kepada para terdakwa, dengan tetap berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Chandra membacakan amar putusan.
Chandra yang didampingi hakim anggota redite Ika Septina dan Yona Lamerosa mengatakan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika. Keempat terdakwa semuanya warga negara asing asal Taiwan yaitu, Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), dan Liu Yin Hua (63).
Sidang pembacaan putusan itu mendapat pengawalan ketat dari sejumlah anggota polisi bersenjata lengkap, termasuk TNI AL dan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan, barang bukti narkoba dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Untuk barang bukti lain seperti handphone milik para terdakwa dimusnahkan. Sedangkan paspor dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
Seperti diketahui, para terdakwa ditangkap Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri dan Bea Cukai Batam pada Februari 2018 di atas kapal KM 61870 Penuin Union di perairan Kepulauan Anambas, 20 Februari 2018. Saat diperiksa petugas, terdapat sabu seberat 1,6 ton yang disimpan dalam puluhan karung.
Vonis mati untuk para terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU. “Sesuai dengan tuntutan. Kami akan koordinasi dengan pimpinan untuk tindak lanjut putusan ini,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri Batam, Robby Harianto.
Sidang sempat ricuh saat terdakwa Tan Mai tiba-tiba berteriak keras setelah majelis hakim membacakan vonis. Ia mengamuk dan berusaha melepaskan diri dari pengawalan polisi.
Ia tidak terima dengan putusan pengadilan dan menuduh sistem hukum di Indonesia penuh dengan kebohongan. Namun aksinya dengan cepat diredam. Terdakwa itu langsung dimasukkan ke mobil tahanan yang sudah menunggu di luar gedung persidangan.
Sementara, tiga terdakwa lain haya menunduk saat digiring petugas keluar ruangan sidang menuju mobil tahanan. Keempat terpidana itu langsung dibawa ke Lapas Barelang, Batam.
Yuri B Trisna