pelantar.id – Wali Kota Batam, Muhamad Rudi lolos dari jeratan Pidana Pemilu. Politikus NasDem itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah video dirinya mengkampanyekan caleg DPR dapil Kepulauan Riau, Nyat Kadir, beredar.

Menanggapi itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menganggap keputusan itu tidak mengherankan. Pasalnya, Wako Batam adalah pro-Jokowi.

“Ini sudah berulang kali ya, kalau kepala daerah yang berafiliasi dengan pemerintahan Jokowi (Presiden Joko Widodo), ya sampai sekarang kan aman-aman saja,” kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade di Jakarta.

Menurut Andre, kasus serupa sudah beberapa kali terjadi. Karena itu, ia meminta ada evaluasi untuk Bawaslu. Ia mencontohkan soal deklarasi kepala daerah di Riau dan Sumatera Barat mendukung Presiden Jokowi.

Selain itu, Andre menyinggung salam satu jari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam annual meeting IMF-World Bank di Bali pada Oktober lalu.

“Bukan hanya Wali Kota Batam, tapi kepala daerah yang deklarasi dukung Pak Jokowi di Riau dan Sumatera Barat juga aman. Bahkan yang di Sumbar pakai baju dinas. Selamat saja. Luhut dan Sri Mulyani juga aman, padahal jelas ada rekamannya saat di Bali lalu itu,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Gerindra, lanjut Andre, berharap ada evaluasi terhadap Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurutnya, sering ada perbedaan pendapat antara Bawaslu dan Gakkumdu terhadap sebuah kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Penyelidikan Dihentikan

Nyat Kadir dan M Rudi di acara Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu memutuskan Wali Kota Batam, Muhamad Rudi tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu, terkait beredarnya video Rudi mengkampanyekan Nyat Kadir di Pulau Jeri Batam. Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan mengatakan, kasus dugaan pelanggaran kampanye itu sudah diinvestigasi oleh Bawaslu Batam, kemudian dibahas dalam Sentra Gakkumdu.

“Jadi putusan penghentian terhadap penyelidikan kasus itu bukan putusan tunggal Bawaslu Batam, melainkan putusan bersama di Sentra Gakkumdu,” ujar Indrawan, Kamis (19/12/18).

Indrawan mengaku belum mendalami berita acara putusan itu sehingga tidak mengetahui alasan mendasar sehingga kasus itu dihentikan.

“Kami sejak awal sudah mengingatkan kepada anggota Bawaslu Batam agar memperhatikan kasus itu, dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Indrawan tidak menampik penghentian kasus itu menimbulkan dampak negatif. Namun ia mengingatkan peserta pemilu harus menaati ketentuan yang berlaku.

“Jangan melakukan hal-hal yang melanggar aturan karena bisa saja jenis kasusnya berbeda sehingga berbeda pula penanganannya,” tegasnya.

*****

Sumber : Detik.com/Antaranews.com