Pelantar.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Batam diperketat.

Hal ini disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, saat menggelar rapat bersama Forkompinda Kota Batam.

Ia mengatakan, sebagaimana edaran terbaru dari pemerintah pusat bahwa pengetatan PPKM mikro dilakukan di daerah luar Jawa dan Bali. Satu di antaranya Kota Batam.

“Aturan PPKM mikro diperketat lagi, ada sejumlah aturan baru. Tapi untuk hari ini belum diberlakukan, sedang kita siapkan surat edarannya,” katanya, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, pelaksanaan pengetatan sebenarnya sudah dilakukan, namun di aturan terbaru ada beberapa hal yang perlu dievaluasi.

Sehingga ada sejumlah hal yang perlu disesuaikan dengan surat edaran dari pemerintah pusat.

Di antaranya jam operasional mal dari yang sebelumnya pukul 20.00 WIB, akan disesuaikan menjadi pukul 17.00 WIB, penerapan WFH dari 50 persen menjadi 75 persen.

Selanjutnya pemberlakuan take away di tempat makan, serta 25 persen untuk makan ditempat.

“Jadi ada beberapa hal yang perlu kita perketat lagi,” katanya.

Sementara untuk aktivitas kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Rudi mengaku saat ini belum diputuskan. Pihaknya baru akan melakukan diskusi dengan tokoh agama yang ada di Batam

“Besok kita rapat lagi terkait kegiatan keagamaan ini,” katanya.

Kemudian, untuk tempat hiburan malam, ia menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada memberikan izin.

Karena itu pengelola tempat hiburan malam diimbau untuk dapat mematuhi aturan pemerintah selama PPKM mikro.