Pelantar.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil mengatakan pada sebuah webinar taipan, bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan kelonggaran kepemilikan properti untuk orang asing di Indonesia.
Webinar tersebut diikuti pengusaha top seperti James Riady dari Grup Lippo, Muktar Widjaja dari Grup Sinar Mas dan Sugianto Kusuma dari grup Agung, pada 23 Juli 2020.
Sofyan juga menjelaskan bahwa aturan properti yang baru akan disahkan menjadi undang-undang (Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja) pada akhir bulan depan, yang memungkinkan orang asing memiliki hak yang sama dengan pembeli properti Indonesia.
“Itulah komitmen dari Pemerintah dan Presiden Joko Widodo telah meminta batas waktu seperti itu menjadi tenggat waktu.” sebut dia, dikutip dari thestar.com.
Selama ini, orang asing saat ini diijinkan untuk membeli apartemen,WNA tidak bisa memiliki hak milik properti atau rumah susun. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, orang asing hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas rumah susun tersebut.
Mereka hanya mendapatkan 30 tahun hak sewa untuk apartemen, yang membuatnya sulit untuk mendapatkan pinjaman bank. Sewa 30 tahun dapat diperpanjang 20 tahun setelah pengajuan. Pembeli dapat mengajukan perpanjangan 30 tahun tambahan untuk prasarana di atas sewa 50 tahun.
Namun, yang membuat orang asing kesulitan di Indonesia adalah tidak adanya kepastian hukum, di mana aturan di Indonesia dapat berubah-ubah.
Sejak pandemi, sektor ekonomi Indonesia ikut tergerus. Secara regional, ekonomi di Asia Tenggara diperkirakan menyusut setidaknya 3 persen pada kuartal kedua tahun berjalan, dibandingkan dengan pertumbuhan 5 persen tahun lalu.
thestar