Pelantar.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah konkrit untuk pengurangan sampah plastik. Sejak 1 Juli 2020 lalu Pemprov DKI sudah mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Ketentuan tersebut berdasarkan Aturan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Penggunaan kantong plastik sekali pakai juga dilarang.

Baca:

Dari aturan tersebut, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL). Namun, untuk pelarangan kantong plastik di pasar tradisional tampaknya belum tentu efektif untuk diterapkan.

Selain itu, pelarangan penggunaan kantong plastik diharapkan dapat mengurangi permintaan Indonesia terhadap HDPE (high-density polyethylene), yang merupakan bahan baku utama kantong plastik.

Indonesia memenuhi permintaan HDPE melalui pasokan dari pabrik domestik yang dioperasikan oleh Lotte Chemical Titan dan Chandra Asri, serta dari pasar impor.