pelantar.id -Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah mulai menyalurkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) sebesar Rp600.000/keluarga beberapa hari lalu di Tanjungpinang.
Sesuai aturan pemerintah BLT diberikan untuk warga kurang mampu. Namun, sebaliknya menurut Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, di Tanjungpinang, Senin (24/08), mengatakan ada sejumlah warga dari keluarga yang mampu ingin mendapatkan Bantuan Tunai Langsung (BLT).
“Jumlahnya memang tidak banyak, tetapi mengusik petugas. Seandainya, mereka dari keluarga tidak mampu, yang terkena dampak pandemi COVID-19, tentu didata oleh RT,” ujarnya, dikutip dari Kepriprov.co.id.
Teguh mengingatkan bahwa keluarga mampu tidak menerima bantuan yang bersumber dari anggaran daerah dan pihak kelurahan tidak perlu mendata mereka sebagai orang yang berhak menerima BLT.
Baca juga: Benarkan Daging Beku Dapat Menjadi Sumber Infeksi Covid-19?
Selain keluarga mampu, warga yang sudah mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dalam setiap bulan, juga ingin mendapatkan BLT, padahal itu tidak dibenarkan.
“Ini sudah kami sampaikan berulang kali kepada petugas yang mendata dan menyalurkan BLT agar tidak mendata keluarga yang sudah memperoleh dana dari PKH yang bersumber dari anggaran pusat,” ucapnya.
Teguh menegaskan pihaknya telah menetapkan regulasi yang menjadi kebijakan agar penyaluran BLT untuk 31.220 keluarga kurang mampu.
Anggaran daerah yang tersedot untuk program BLT mencapai sekitar Rp18,7 miliar sehingga pemda tidak mampu merealisasikan pada tahun 2021.