Pelantar.id – Francois Camille Abello (65) warga negara Prancis diamankan Subdit V Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Ia ditangkap karena telah mencabuli 305 anak di bawah umur. Namun polisi mengatakan sejauh ini baru 17 anak yang berhasil diidentifikasi.

“Dari 305 anak itu berdasarkan data video [pornografi korban] yang ada dalam laptop tersangka, 17 anak sudah kami identifikasi,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, dikutip dari Tirto Minggu (12/7/2020).

Nana mengatakan, modus yang dilakukan Francois selama ini adalah dengan menawarkan para korban untuk menjadi model dengan iming-iming uang sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1 Juta. Kemudian korban diajak ke kamar hotel yang sengaja dirancang seperti studio foto.

Ia juga melakukan hubungan seks dengan korban dan merekamnya. Polisi menemukan bukti bukti laptop yang berisi video tindakan seksnya dengan 305 anak di bawah umur.

Francois Camille Abello. foto: net

Banyak dari gadis-gadis itu adalah anak-anak jalanan yang terpikat karena diimingi menjadi model. Mereka berusia antara 10-17 tahun.

Tersangka, ditangkap pada 25 Juni lalu ini dapat dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Lalu Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar; Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta; Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

tirto