Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

pelantar.id – Setiap orang pribadi asing atau warga negara asing (WNA) dan badan usaha asing kini diwajibkan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ketentuan ini berlaku untuk mereka yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Ketentuan wajib NPWP bagi WNA dan badan usaha asing ini ditegaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang dituangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penetapan Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan pada 1 April 2019.

“Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dimulai pada saat Orang Pribadi Asing atau Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia,” demikian bunyi PMK tersebut seperti dikutip, Jumat (5/4/19).

Pada Pasal 2 ayat (3) disebutkan, pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP dilakukan paling lama 1 bulan setelah mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Bila orang pribadi asing atau badan usaha asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan NPWP secara jabatan.

Adapun tata cara pendaftaran NPWP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha, juga tetap wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

*****

Sumber : Kompas.com