pelantar.id – Para YouTuber dan Selebgram akan dikenakan pajak penghasilan oleh pemerintah. Hal ini disebabkan pendapatan mereka yang cukup besar.
Namun, tetap ada batasan nilai pendapatan yang membuat para YouTuber dan Selebgram tersebut dikenakan pajak. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan terkait masalah ini.
Soal pajak menjadi perbincangan hangat di kalangan YouTuber dan Selebgram Tanah Air. Topik ini sebagai dampak dari dikeluarkannya Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Sri Mulyani menegaskan, YouTuber, Selebgram, dan lainnnya ini muncul karena mereka melakukan kreativitas dan inovasi.
“Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak,” tegasnya di sela-sela kunjungan kerja bersama Menkominfo Rudiantara ke Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dilansir dari Detik.com, Sabtu (19/1/19).
Namun, bagi Selebgram dan YouTuber yang sudah terkenal, apalagi mereka mendapatkan penghasilan sampai setengah miliar, maka mereka akan dikenakan pajak.
“Kalau yang dapatnya Rp2 juta, ya itu dia nggak kena pajak,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga mengatakan, ada pelaku e-commerce yang meminta kepada pemerintah, khususnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo terkait perlindungan konsumen.
“Karena dia bisa jual apa saja. Nanti kalau ada barang sama sekali tidak benar, tidak bisa komplain. Kalau belinya di e-commerce, perusahaan itu bisa tanggung jawab,” katanya.
“Nah, perlindungan konsumen menjadi salah satu yang penting dari kemarin mendengar dari teman-teman marketplace, agar ada ditegakkan level playing field,” kata dia.
*****