Anak Belum Boleh Bebas Belanja Daring, PP Tunas Wajibkan Verifikasi Usia dan Izin Wali

Aturan perlindungan anak di ruang digital kini makin menekan platform belanja daring. PP Tunas tidak lagi dipahami sebatas urusan media sosial, karena e-commerce juga masuk dalam cakupan pengawasan yang sama.

Di tengah makin aktifnya anak memakai layanan digital untuk bertransaksi, pemerintah menilai pengawasan tidak boleh dibebankan hanya pada satu jenis platform. Karena itu, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, baik publik maupun privat, diminta tunduk pada ketentuan yang melindungi pengguna di bawah umur.

Marketplace juga ikut diawasi

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menegaskan masih ada kekeliruan soal ruang lingkup PP Tunas. Ia menyebut aturan itu berlaku untuk semua sistem elektronik yang bisa diakses pengguna di bawah 18 tahun, termasuk marketplace.

Mediodecci menjelaskan hal itu dalam acara Bisnis Indonesia Forum, Kamis (7/5/2026). Ia menekankan bahwa objek pengaturan tidak dibatasi pada media sosial, melainkan mencakup seluruh penyelenggara sistem elektronik yang dipakai anak.

Risiko transaksi anak dianggap nyata

Perhatian pemerintah bukan hanya soal akses, tetapi juga soal transaksi yang dilakukan anak tanpa pengawasan orang dewasa. Komdigi menyoroti kasus pemesanan puluhan paket belanja daring lewat sistem Cash on Delivery atau COD yang dapat menimbulkan persoalan saat pembayaran dilakukan.

Risiko lain muncul ketika kartu kredit orang tua dan fitur paylater terhubung ke aplikasi belanja. Dalam kondisi itu, anak bisa menggunakan fasilitas pembayaran tanpa memahami konsekuensi uang digital dan beban transaksi yang ditimbulkan.

Verifikasi usia jadi pintu masuk

PP Tunas mewajibkan platform menyediakan mekanisme verifikasi usia yang andal. Selain itu, setiap transaksi yang melibatkan pengguna anak harus mendapat persetujuan orang tua atau wali.

Aturan ini juga melarang profiling dan iklan yang dipersonalisasi untuk pengguna anak. Tujuannya untuk mencegah dorongan konsumtif impulsif dari promosi yang manipulatif di dalam layanan digital.

Mediodecci menilai kelompok usia ini sangat rentan terhadap pengaruh semacam itu. Ia menyebut anak-anak secara kognitif dan emosional belum matang.

Data pribadi anak ikut disorot

Komdigi juga melihat perlindungan anak dari sisi lain yang sering luput, yaitu data pribadi. Di ekosistem e-commerce, risiko bisa muncul di rantai logistik karena kurir dapat mengakses nama, alamat, dan nomor telepon anak.

PP Tunas menempatkan perlindungan data sebagai bagian dari tata kelola digital yang lebih luas. Karena itu, platform diminta memastikan keamanan akses data dan membatasi paparan informasi sensitif yang tidak diperlukan.

Setiap layanan wajib menilai risikonya

Platform e-commerce juga harus melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko layanan mereka. Jika sebuah layanan dinilai berprofil risiko tinggi, batas usia minimum pengguna ditetapkan sekurang-kurangnya 16 tahun dengan pengawasan ketat.

Mediodecci menjelaskan label risiko tinggi tidak otomatis berarti aplikasi berbahaya bagi publik. Istilah itu hanya menunjukkan layanan tersebut memang tidak dirancang untuk anak, sehingga penyaringan usia harus berjalan efektif.

Dengan kerangka itu, penyelenggara sistem elektronik diminta memastikan anak di bawah batas usia yang ditetapkan tidak dapat mengakses layanan secara bebas. Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif yang bersifat kumulatif bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembatasan layanan, hingga pemutusan akses permanen.

Komdigi menempatkan perlindungan anak di e-commerce sebagai bagian dari ekosistem digital yang aman tanpa menghambat inovasi. Fokus utamanya adalah menjaga transaksi, akses data, dan desain layanan tetap berada dalam batas yang melindungi anak dari risiko yang belum mereka pahami sepenuhnya.

Source: teknologi.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button