Penerima Program Keluarga Harapan atau PKH yang belum melihat dana masuk pada April tidak perlu buru-buru menganggap bantuannya gagal cair. Penyaluran tahap 2 memang masih berjalan dan prosesnya bisa berbeda antarwilayah, sehingga jadwal masuk dana tidak seragam di semua daerah.
Kementerian Sosial tetap menyalurkan PKH dalam empat tahap selama periode penyaluran yang berlaku. Tahap 2 berlangsung dari April sampai Juni, jadi ruang pencairan masih terbuka selama periode itu belum berakhir.
Kenapa pencairan April tidak serentak
Salah satu penyebab utama pencairan tidak muncul bersamaan adalah alur distribusi yang mengikuti kondisi administratif dan teknis di lapangan. Ada daerah yang lebih dulu tuntas memproses penyaluran, sementara daerah lain masih berada pada tahap verifikasi atau antrean distribusi.
Pola seperti ini membuat waktu pencairan antar penerima bisa berbeda meski sama-sama masuk dalam tahap yang sama. Karena itu, penerima yang belum menerima dana pada April tetap bisa mendapat giliran sampai Juni, selama penyaluran tahap 2 masih berlangsung.
Artikel referensi juga menyebut pencairan meningkat sejak pertengahan April dan diperkirakan terus bergerak hingga awal Mei sebelum berlanjut sampai akhir Juni. Gambaran ini menunjukkan bahwa proses bantuan tidak berhenti hanya karena dana belum masuk di awal tahap.
Skema penyaluran PKH dibagi per triwulan
PKH disusun ke dalam empat gelombang penyaluran berdasarkan tiga bulan sekali. Tahap 1 berjalan pada Januari hingga Maret, tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan tahap 4 pada Oktober hingga Desember.
Pola tersebut dipakai agar bantuan hadir secara berkala dan bisa membantu kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat. Dengan alur ini, pemerintah juga menjaga agar distribusi bantuan sosial tetap teratur dan tepat sasaran.
Besaran bantuan mengikuti kategori penerima
Nilai bantuan PKH tidak sama untuk semua keluarga karena disesuaikan dengan komposisi anggota keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Di dalam skema ini, komponen kesehatan mendapat alokasi terbesar.
Ibu hamil atau nifas menerima Rp750.000 per tahap, dan anak usia dini 0-6 tahun juga mendapat Rp750.000 per tahap. Sementara itu, lanjut usia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat masing-masing memperoleh Rp600.000 per tahap.
Untuk komponen pendidikan, bantuan dibagi berdasarkan jenjang sekolah. Siswa SD menerima Rp225.000 per tahap, siswa SMP Rp375.000 per tahap, dan siswa SMA Rp500.000 per tahap.
Rincian nominal PKH per kategori
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
Jika dihitung dalam setahun, bantuan menjadi Rp3.000.000 untuk ibu hamil atau nifas dan anak usia dini, Rp2.400.000 untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas berat, Rp900.000 untuk siswa SD, Rp1.500.000 untuk siswa SMP, serta Rp2.000.000 untuk siswa SMA.
Cara memantau status bantuan
Status kepesertaan PKH bisa dicek secara mandiri lewat kanal digital resmi yang disediakan pemerintah. Dari sana, informasi yang tampil meliputi jenis bantuan yang diterima dan periode pencairan yang sedang berjalan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa kendala teknis sering membuat dana belum langsung masuk ke rekening penerima. Masalah itu umumnya terkait sinkronisasi data yang belum valid, pembaruan data KPM, atau antrean distribusi di bank penyalur maupun PT Pos.
Untuk memperbaiki akurasi data, Kementerian Sosial menggunakan sistem DTSEN. Dengan mekanisme ini, KPM yang belum menerima dana pada April masih tetap punya peluang pencairan selama tahap 2 masih dibuka sampai Juni.