Penolakan terhadap rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan dalam lima tahun ke depan tidak hanya muncul di satu wilayah. Dari Aceh sampai Papua, warga menyuarakan keberatan karena kebijakan itu dinilai membuka jalan lebih lebar bagi militer masuk ke urusan yang selama ini dikelola sipil.
Kekhawatiran itu menguat karena alasan pembentukan batalyon dikaitkan dengan banyak hal sekaligus, mulai dari pembangunan daerah, ketahanan pangan, keamanan sosial, sampai penanganan kriminalitas. Bagi sejumlah pihak, daftar alasan itu justru membuat batas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil semakin kabur.
Batas peran TNI dipersoalkan
Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Gian Kasogi, menilai arah kebijakan yang dipaparkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menunjukkan gejala baru militerisasi ruang sipil di Indonesia. Ia melihat ada kecenderungan menormalisasi keterlibatan militer dalam urusan yang selama ini menjadi ranah sipil.
Gian menegaskan mandat utama TNI adalah pertahanan negara. Karena itu, ia menilai TNI tidak semestinya menjadi aktor utama dalam tata kelola sipil, sekalipun pemerintah menggunakan skema Operasi Militer Selain Perang untuk mewadahi keterlibatan tertentu.
Menurut dia, Undang-Undang TNI sudah menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Artinya, keterlibatan dalam urusan sipil tetap memiliki batas yang ketat dan tidak bisa ditafsirkan terlalu luas.
Penolakan muncul di banyak daerah
Pemantauan media sepanjang Januari hingga Mei 2026 menunjukkan gelombang penolakan datang dari Aceh, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Selatan. Pola keberatan yang muncul disebut serupa, dan erat dengan konflik agraria serta minimnya konsultasi publik.
Di berbagai daerah itu, kekhawatiran warga juga berkaitan dengan ancaman atas ruang hidup mereka. Ada pula dugaan pengambilalihan lahan tanpa persetujuan penuh masyarakat, yang memperbesar ketegangan di lapangan.
Gian menyebut pembangunan batalyon kerap berhadapan langsung dengan masyarakat adat, petani, dan warga lokal. Ia menilai negara seharusnya mendengar suara warga, bukan memperluas pendekatan keamanan untuk merespons konflik sosial.
Risiko hukum dan hak asasi
Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, menilai pendirian BTP bisa memunculkan persoalan konstitusional dan pelanggaran hak asasi manusia jika dipaksakan tanpa partisipasi publik yang bermakna. Ia merujuk pada laporan dari daerah yang memperlihatkan kekhawatiran masyarakat soal perampasan ruang hidup dan ketegangan sosial yang makin tinggi.
Syaiful menilai pembangunan yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat dapat memperbesar risiko konflik horizontal. Karena itu, ia menolak penggunaan pendekatan keamanan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan dan pembangunan.
Ia mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan itu secara menyeluruh dan membuka dialog dengan warga yang terdampak. Menurut dia, setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup warga harus dijalankan secara transparan, partisipatif, dan menghormati hak asasi manusia.
Diskusi publik jadi ruang kritik
Sorotan atas Batalyon Teritorial Pembangunan juga mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Prahara Batalyon Teritorial Pembangunan: Penolakan Warga dan Arah Kebijakan Menteri Pertahanan” di Jakarta Pusat. Forum itu digelar sebagai ruang refleksi atas arah kebijakan pertahanan pemerintah di tengah kekhawatiran terhadap gejala militerisme baru di Indonesia.
Sejumlah narasumber lain turut hadir, termasuk Firdaus Syam, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, Dewi Kartika, dan Nany Afrida. Peserta forum datang dari berbagai unsur, mulai dari mahasiswa, BEM, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, peneliti, praktisi hukum, akademisi, hingga masyarakat umum.
Gelombang penolakan dari berbagai daerah kini menjadi bagian penting dalam perdebatan soal batas peran militer dalam pembangunan. Di saat yang sama, kebijakan ini ikut memicu pertanyaan lebih besar tentang cara negara merespons konflik sosial tanpa mengabaikan suara warga.
Source: www.viva.co.id




