Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak hanya menyentuh isu klasik perlindungan warga, tetapi juga membawa hak atas lingkungan yang bersih dan sehat ke dalam pengaturan baru. Langkah ini menegaskan bahwa kualitas udara, kebersihan lingkungan, dan kondisi hidup yang aman kini dipandang sebagai bagian dari hak asasi yang perlu dijamin negara.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menyebut hak tersebut belum tertulis dalam UU HAM yang lama. Padahal, menurut dia, lingkungan yang bersih dan sehat sudah semestinya masuk dalam ruang perlindungan HAM karena menyangkut kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dorongan memasukkan hak atas lingkungan bersih juga membuat posisi negara semakin jelas. Pemerintah ingin ada dasar hukum yang tegas supaya kewajiban negara dalam memastikan warga memperoleh udara bersih dan sehat tidak lagi hanya bersifat umum.
Lingkungan kotor dipandang sebagai pelanggaran hak
Bagi Mugiyanto, persoalan lingkungan tidak bisa dipersempit menjadi urusan teknis semata. Lingkungan yang tercemar justru dinilai langsung berhubungan dengan hak warga untuk hidup layak dan aman.
Saat uji publik RUU HAM baru di Semarang, ia menyinggung polusi, banjir, dan rob yang terjadi di kota itu sebagai contoh nyata kebutuhan perlindungan yang lebih kuat. Dari sana terlihat bahwa isu lingkungan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan perlindungan HAM dalam kehidupan warga.
Pandangan itu memperluas cara negara melihat hak asasi. Jika lingkungan dibiarkan kotor, dampaknya bukan hanya pada kondisi sekitar, tetapi juga pada pemenuhan hak dasar masyarakat.
Negara diminta lebih hadir
Pemerintah memandang perlindungan lingkungan sebagai kewajiban negara terhadap warganya. Karena itu, revisi UU HAM diarahkan agar hak atas lingkungan yang bersih dan sehat punya pijakan hukum yang lebih tegas.
Mugiyanto menekankan bahwa negara harus benar-benar memastikan masyarakat mendapatkan udara yang bersih dan sehat. Dengan pengaturan yang lebih kuat, perlindungan HAM diharapkan tidak berhenti di pengakuan normatif, tetapi ikut menyentuh kualitas hidup masyarakat secara nyata.
Selain lingkungan, ruang digital juga masuk
Revisi UU HAM tidak berhenti pada persoalan lingkungan. Regulasi ini juga akan mengatur hak privasi di ruang digital, termasuk hak untuk dilupakan atau hak untuk dihapus di dunia digital.
Mugiyanto menjelaskan bahwa pengaturan itu tetap harus melalui putusan pengadilan. Masuknya isu digital menunjukkan revisi UU HAM disusun untuk menjawab tantangan baru, bukan hanya mengulang pengaturan lama.
Empat lembaga HAM ikut diperkuat
Selain memperluas substansi hak yang diatur, revisi ini juga menyasar penguatan kelembagaan. Empat lembaga nasional HAM akan diatur lebih rinci, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, dan Komnas Disabilitas.
Penguatan itu dianggap penting agar perlindungan HAM berjalan lebih efektif dan terstruktur. Dengan peran yang lebih jelas, masing-masing lembaga diharapkan saling menopang dalam menghadapi berbagai persoalan hak asasi di masyarakat.
Pembahasan dikejar, tapi tidak ingin tergesa
Mugiyanto menyebut revisi UU HAM yang masuk Program Legislasi Nasional ditargetkan selesai pada 2026. Meski begitu, pemerintah tidak ingin pembahasannya dilakukan terburu-buru.
Kementerian HAM ingin unsur masyarakat yang terdampak dan menerima manfaat dari regulasi itu ikut terlibat dalam proses pembahasan. Menurut Mugiyanto, regulasi yang baik adalah regulasi yang diputuskan bersama lewat uji publik dan dialog dengan berbagai pihak.
Source: www.beritasatu.com