Pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kini tidak hanya bertumpu pada dokumen dan keterangan saksi. Jejak percakapan digital hasil forensik ikut dibaca untuk melihat apakah ada koordinasi, kesepahaman, dan kehendak yang mengarah pada pengaturan proyek sejak awal.
Di titik ini, bukti chat dipandang punya peran penting untuk menilai ada atau tidaknya mens rea, yaitu niat jahat dalam hukum pidana. Karena itu, isi percakapan tidak lagi dianggap sekadar pelengkap, melainkan bisa memperkuat dugaan bahwa ada skenario yang sudah disiapkan sebelum proses pengadaan berjalan.
Jejak komunikasi yang dibaca sebagai arah kebijakan
Pengamat hukum Fajar Trio menilai percakapan hasil forensik dapat dipakai untuk menilai apakah para pihak memahami arah kebijakan yang melanggar aturan. Menurut dia, pembacaan atas isi chat menjadi relevan ketika percakapan itu memuat pengaturan angka, komunikasi dengan pihak swasta, atau pembahasan teknis yang seharusnya berlangsung terbuka.
Fajar melihat pola seperti itu bisa menunjukkan bahwa keputusan tidak lahir secara spontan. Jika ada arahan atau pembahasan sebelum lelang dimulai, maka dalih bahwa perkara ini hanya kesalahan administrasi akan makin sulit dipertahankan.
Dugaan spesifikasi yang dikunci sejak awal
Sorotan lain datang dari dugaan bahwa spesifikasi vendor sudah dikunci sejak tahap awal. Jika dugaan itu terbukti, proses pengadaan tidak lagi tampak sebagai mekanisme yang memberi ruang persaingan sehat, melainkan sebagai jalur yang diarahkan ke pihak tertentu.
Dalam penilaian Fajar, koordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi dapat memperlihatkan kesadaran dan kehendak untuk menghasilkan proses yang melanggar aturan. Dari situ, bukti digital menjadi alat untuk menerangkan bagaimana keputusan dibuat dan siapa saja yang mengetahui dampaknya.
Harga, prosedur, dan dugaan keuntungan tidak sah
Persidangan juga menyinggung dugaan manipulasi harga satuan tanpa survei pasar yang sah. Fajar menilai pengabaian kewajiban survei bukan persoalan administratif semata, karena tindakan itu bisa membuka jalan bagi keuntungan ilegal bagi pihak tertentu.
Di dalam perkara ini, disebut pula dugaan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun di Kemendikbudristek. Selain itu, persidangan memunculkan dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar ke perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim.
Menurut Fajar, jika harga dimanipulasi tanpa prosedur yang semestinya, maka unsur menguntungkan pihak tertentu dalam UU Tipikor dapat dinilai terpenuhi. Karena itu, dokumen dan percakapan digital perlu dibaca bersama untuk menelusuri apakah ada pola yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Peran yang disebut saling terhubung
Fajar juga menyoroti kemungkinan adanya pola peran antara pembuat kebijakan dan tenaga ahli. Ia menilai Ibrahim Arief diduga berada pada posisi pelaksana yang membuka akses informasi tidak sah, sedangkan Nadiem Makarim disebut berada pada posisi yang memfasilitasi atau setidaknya mengetahui proses tersebut.
Akses khusus yang dimiliki Ibrahim kepada Menteri ikut menjadi perhatian dalam analisis itu. Jika informasi rahasia benar-benar mengalir ke vendor sebelum tender, maka hubungan tersebut dapat dipandang sebagai satu rangkaian, bukan kejadian yang berdiri sendiri.
Barang sudah terkirim bukan akhir dari soal pidana
Keberatan yang kerap muncul dalam perkara pengadaan juga ikut dibahas, yaitu bahwa barang sudah sampai ke lapangan. Menurut Fajar, pengiriman Chromebook kepada penerima tidak otomatis menghapus unsur pidana, karena korupsi dalam UU Tipikor menitikberatkan pada proses yang melawan hukum.
Ia menegaskan bahwa penggelembungan harga maupun penguncian spesifikasi tetap bisa menjadi dasar pidana meski barang telah didistribusikan. Dalam pandangan itu, tindak korupsi tetap terjadi ketika sejak awal proses sudah menyimpang dan memberi keuntungan pada pihak tertentu.
Pemeriksaan di persidangan masih berlanjut dengan pendalaman keterangan saksi ahli dan penelaahan bukti digital. Fokus utamanya tetap pada pembacaan jejak komunikasi, pola koordinasi, dan dugaan penyimpangan prosedur yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Source: www.suara.com




