Sebanyak 19 orang terperiksa dan sejumlah barang bukti besar diamankan dalam operasi gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI di Jawa Tengah. Penindakan ini menyingkap dugaan jaringan pita cukai ilegal yang tersebar di Jepara dan Semarang, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp570 miliar.
Barang bukti yang disita menunjukkan aktivitas yang tidak sekadar penyimpanan, tetapi juga produksi dan penempelan komponen pita cukai. Di Jepara, petugas mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai serupa yang belum dilekati hologram, serta 2 unit mesin stamping foil.
Sasar lima lokasi di Jepara
Di wilayah Jepara, tim gabungan menindak lima lokasi yang dipakai untuk penimbunan dan pelekatan hologram. Operasi itu juga mengamankan 15 orang yang ikut diperiksa oleh petugas.
Temuan di lokasi tersebut memperlihatkan adanya rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan peredaran pita cukai ilegal. Dari tempat itu, aparat juga membawa barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung proses pelekatan dan penyimpanan.
Tiga titik percetakan di Semarang
Penindakan berikutnya berlangsung di Semarang, tepatnya pada tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati. Tempat itu disebut menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal.
Di lokasi tersebut, petugas menyita 2 unit mesin cetak model Oliver 66 EZ dan Oliver 258 E2Z, plat cetak pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta 1 map dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu. Selain itu, 4 orang diperiksa, terdiri dari 1 pengendali percetakan, 2 karyawan, dan 1 sopir.
Mobil dan barang bukti dibawa untuk penyelidikan lanjut
Petugas juga mengamankan 1 unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K1704Q. Seluruh barang bukti dan 19 orang terperiksa kini dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk penyelidikan lebih lanjut.
Operasi ini digelar oleh Satgas Bea Cukai dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Kudus bersama personel BAIS TNI. Mereka bergerak serentak pada Selasa, 19 Mei 2026, setelah mengumpulkan dan mendalami informasi intelijen secara komprehensif.
Kerugian negara dan dampak ke industri legal
Berdasarkan perhitungan terhadap total barang bukti, penindakan tersebut disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian finansial negara sekitar Rp570 miliar. Bea Cukai juga menilai langkah ini membantu memitigasi kerugian imateriel di masyarakat.
Lembaga itu menegaskan penindakan terhadap peredaran pita cukai ilegal penting untuk menjaga keberlangsungan industri legal yang patuh. Di sisi lain, tindakan ini juga disebut melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak terstandardisasi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menekankan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Ia juga menyebut keberhasilan pengawasan tidak lepas dari sinergi antarinstansi dan peran aktif masyarakat.
Bea Cukai turut meminta warga melaporkan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar melalui saluran pengaduan resmi. Harapannya, pengawasan bisa makin kuat agar jaringan seperti yang ditemukan di Jawa Tengah tidak kembali berkembang.
Source: www.medcom.id




