Juni Jadi Patokan Gaji Ke-13 ASN 2026, Prabowo Sahkan Aturan Pencairannya

Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan sudah punya dasar hukum baru untuk 2026. Pemerintah menetapkannya lewat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Aturan itu menjadi penanda bahwa pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Namun, pemerintah belum mengunci tanggal pasti, sehingga jadwal penyaluran masih bisa menyesuaikan kondisi teknis di lapangan.

Jadwal yang masih fleksibel

Meski Juni dijadikan patokan utama, PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak menyebut tanggal spesifik untuk pencairan serentak. Artinya, pembayaran tetap berpeluang disesuaikan bila ada kendala teknis atau pertimbangan kapasitas fiskal negara.

Karena itu, penerima gaji ke-13 belum bisa mengandalkan satu hari tertentu sebagai waktu cair. Pola pada tahun-tahun sebelumnya yang kerap bergerak di awal bulan membuat periode Juni tetap jadi perhatian utama.

Dasar hitung mengacu pada penghasilan Mei

Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Skema ini membuat nominal yang diterima mengikuti data penghasilan terakhir sebelum pencairan dilakukan.

Pendekatan tersebut juga memberi dasar perhitungan yang lebih mutakhir bagi pemerintah. Karena komponen penghasilan tiap jabatan bisa berbeda, nilai gaji ke-13 antarpenerima juga tidak selalu sama.

Siapa saja yang berhak menerima

Daftar penerima gaji ke-13 tidak hanya mencakup ASN aktif. Pemerintah juga memasukkan Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan PNS, serta pegawai lembaga penyiaran publik yang dananya bersumber dari APBN.

Meski begitu, tidak semua aparatur otomatis masuk skema ini. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima, begitu juga ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Komponen untuk penerima yang dibiayai APBN

Untuk penerima yang dananya bersumber dari APBN, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja mengikuti pangkat, jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

Karena itu, total yang diterima antarpegawai dapat berbeda cukup jauh. Perbedaan paling terasa biasanya datang dari komponen tunjangan kinerja yang memang tidak seragam di setiap posisi.

Skema bagi aparatur di daerah

Bagi aparatur di instansi daerah, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum. Selain itu, ada tambahan penghasilan yang nilainya maksimal satu bulan gaji.

Tetapi, tambahan itu tetap menyesuaikan kapasitas fiskal pemerintah daerah. Akibatnya, nominal akhir di daerah bisa berlainan, walau tetap berada dalam kerangka aturan yang sama.

Tujuan di balik pencairan gaji ke-13

Pemerintah menempatkan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara. Di saat yang sama, kebijakan ini juga diarahkan untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama karena Juni berdekatan dengan masa masuk tahun ajaran baru.

Kepastian melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 membuat pencairan gaji ke-13 pada 2026 memiliki dasar hukum yang jelas. Aturan ini sekaligus menegaskan bahwa hak penerima dari pusat maupun daerah tetap mengikuti mekanisme dan komponen yang sudah ditetapkan pemerintah.

Exit mobile version