Sorotan terhadap kebocoran ekspor yang disebut bisa mencapai 150 miliar dolar AS membuat pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI mendapat dukungan kuat dari DPR. Di mata Komisi VI DPR RI, kehadiran badan usaha itu dipandang sebagai cara untuk memperketat pengawasan atas transaksi sumber daya alam yang selama ini masih menyisakan celah.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, menilai sistem ekspor yang lebih terintegrasi memang sudah mendesak. Ia melihat masih ada ruang dalam transaksi komoditas strategis yang dapat dimanfaatkan untuk praktik yang merugikan negara.
Pengawasan ekspor dinilai masih longgar
Andre menyoroti under invoicing atau penurunan nilai faktur ekspor sebagai salah satu sumber kebocoran. Ia juga menyebut transfer pricing ke luar negeri masih berpotensi menggerus penerimaan dari sektor ekspor sumber daya alam.
Selain itu, perbedaan data ekspor dan impor pada komoditas utama ikut menjadi perhatian. Menurut Andre, kondisi itu memperlihatkan bahwa pengawasan atas komoditas strategis perlu diperketat, terutama untuk kelapa sawit.
Presiden Prabowo Subianto disebut sudah menaruh perhatian pada masalah tersebut. Karena itu, pembentukan PT DSI dipandang sebagai langkah untuk memperkuat kontrol atas aliran barang dan nilai transaksi ekspor yang rawan bocor.
Devisa yang belum pulang jadi perhatian
Di luar soal manipulasi transaksi, PT DSI juga diproyeksikan membantu menarik kembali devisa hasil ekspor yang belum masuk ke sistem keuangan domestik. Andre mengatakan masih ada banyak dana hasil ekspor yang parkir di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia.
Jika aliran transaksi itu bisa masuk kembali, devisa negara akan bertambah. Dampaknya juga diharapkan ikut terasa pada penguatan nilai tukar rupiah dan stabilitas ekonomi nasional.
Andre menekankan bahwa cadangan devisa punya pengaruh besar terhadap pergerakan kurs. Karena itu, ia berharap pengelolaan ekspor sumber daya alam melalui sistem baru benar-benar memberi efek nyata bagi penguatan rupiah.
DPR pasang pengawasan
Komisi VI DPR RI menyatakan akan mengawal operasional PT DSI agar berjalan sesuai koridor hukum. Andre menegaskan pengelolaan ekspor sumber daya alam harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Ia juga mengaitkan langkah ini dengan Pasal 33 UUD 1945. Pasal itu menegaskan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Bagi DPR, PT DSI menjadi instrumen baru untuk memastikan hasil ekspor sumber daya alam tidak hanya tercatat di atas kertas. Lebih dari itu, hasilnya diharapkan kembali memberi manfaat bagi negara dan daerah.
Perhatian kini tertuju pada kemampuan badan usaha baru ini menekan praktik curang yang selama ini dituding memicu kebocoran ekspor. Pemerintah dan DPR sama-sama berharap pengawasan yang lebih kuat bisa membuat penerimaan negara dari sektor sumber daya alam berjalan lebih optimal.





