KPK Dorong Benahi Partai dan Pemilu, Prabowo-Puan Diberi Peta Jalan Pencegahan Korupsi

Dorongan reformasi partai politik kini mengarah langsung ke dua pucuk pimpinan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani.

Langkah itu menandai bahwa pembenahan partai tidak lagi dipandang sebagai urusan internal organisasi semata. KPK menempatkannya sebagai bagian penting dari upaya mencegah korupsi sejak dari hulu, karena titik rawan di partai bisa memengaruhi kualitas demokrasi secara luas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen yang disampaikan berisi temuan sekaligus rekomendasi. Ia menegaskan bahwa hasil kajian tersebut sudah diserahkan secara resmi kepada Presiden dan Ketua DPR.

“Kami telah menyampaikan secara resmi hasil kajian berikut rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR,” ujarnya.

Titik rawan ada sejak awal proses politik

KPK menilai celah korupsi di partai politik sudah muncul sejak tahap kaderisasi sampai pembiayaan politik. Kondisi itu dinilai membuka ruang bagi praktik yang tidak sehat dan pada akhirnya memengaruhi jalannya kompetisi politik.

Dari sudut pandang KPK, masalah ini tidak bisa dipisahkan dari proses pencalonan dan tata kelola pemerintahan. Karena itu, pembenahan partai dipahami sebagai langkah pencegahan korupsi yang harus dimulai lebih awal, bukan hanya saat persoalan sudah muncul di permukaan.

Tiga langkah yang dianggap mendesak

Untuk menutup celah tersebut, KPK mengajukan tiga agenda prioritas yang dinilai perlu segera dibahas. Agenda pertama menyasar revisi regulasi kepemiluan, termasuk Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Perbaikan aturan itu mencakup rekrutmen penyelenggara, mekanisme kampanye, hingga sistem pemungutan dan rekapitulasi suara. KPK menilai pembaruan ini penting agar proses demokrasi berjalan lebih tertib dan tidak mudah disalahgunakan.

Agenda kedua adalah pembaruan aturan partai politik. KPK ingin ada standar yang lebih jelas soal pendidikan politik, sistem kaderisasi, dan transparansi laporan keuangan partai.

Dorongan ini diarahkan agar partai tidak hanya kuat sebagai organisasi, tetapi juga terbuka dalam pengelolaan dana dan pembinaan kader. Dengan begitu, regenerasi politik diharapkan bisa berjalan lebih sehat dan berbasis kapasitas.

Agenda ketiga berkaitan dengan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. KPK menilai kebijakan ini bisa menekan praktik politik uang yang selama ini sulit diawasi.

Budi Prasetyo menegaskan hal itu dengan menyebut, “Pembatasan penggunaan uang fisik penting untuk mengurangi praktik pembelian suara yang selama ini sulit diawasi.” Menurut KPK, pembatasan transaksi tunai menjadi langkah strategis karena politik uang masih menjadi salah satu pintu masuk utama korupsi dalam sistem demokrasi.

Reformasi partai jadi ujian bagi demokrasi

Kisah reformasi partai ini tidak berhenti pada soal kajian teknis. Rekomendasi KPK justru menyentuh fondasi dasar politik, yaitu bagaimana partai merekrut kader, mengelola uang, dan menjalankan proses kompetisi secara bersih.

Jika partai tetap lemah dalam kaderisasi, tertutup dalam pembiayaan, dan rentan terhadap transaksi politik, ruang korupsi akan terus terbuka. Dalam situasi seperti itu, pembenahan demokrasi sulit berjalan utuh karena masalahnya muncul dari hulu.

KPK juga menekankan bahwa pembaruan regulasi partai dan pemilu perlu bergerak bersamaan. Aturan yang lebih kuat dan transparan diharapkan bisa membuat proses pencalonan, kompetisi politik, dan pengawasan publik berlangsung lebih sehat.

Penyerahan rekomendasi kepada Prabowo dan Puan memberi sinyal bahwa tahap berikutnya bergantung pada tindak lanjut para pengambil kebijakan. KPK berharap pembahasan yang menyentuh pembiayaan politik, pendidikan partai, dan regulasi pemilu bisa berjalan lebih cepat, karena bila tidak, masalah lama yang bersumber dari proses politik akan terus membebani kualitas demokrasi dan memperbesar risiko korupsi di tingkat yang lebih luas.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button