Pemilik KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang masih menuliskan PNS atau PPPK di kolom pekerjaan kini perlu memperhatikan penyesuaian data. Sebab, aturan kependudukan terbaru menempatkan keduanya dalam satu label administratif, yaitu ASN, sehingga dokumen lama yang masih menampilkan dua status terpisah tidak lagi sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Perubahan ini bukan sekadar soal istilah di dokumen. Bagi aparatur yang data kependudukannya belum diperbarui, ada urusan administrasi yang perlu segera disesuaikan melalui layanan Dukcapil agar informasi pada KTP dan KK tetap cocok dengan aturan baru.
Status pekerjaan kini diseragamkan
Ketentuan tersebut muncul dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Aturan itu menegaskan bahwa pekerjaan PNS dan PPPK kini masuk ke dalam satu kategori, yakni ASN.
Pengelompokan tersebut mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menempatkan PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Dengan begitu, dokumen kependudukan diarahkan agar mengikuti pengelompokan kepegawaian yang sudah berlaku dan tidak lagi mempertahankan dua label berbeda untuk pekerjaan yang berada dalam rumpun yang sama.
Dokumen lama perlu disesuaikan
Bagi warga yang KTP elektronik atau Kartu Keluarganya masih mencantumkan PNS atau PPPK sebagai status pekerjaan, pembaruan data menjadi langkah yang harus dipikirkan. Penyesuaian ini tersedia lewat pelayanan administrasi kependudukan di Dukcapil.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Mansur, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari aturan terbaru. Ia juga menegaskan bahwa kategori pekerjaan PNS dan PPPK penuh waktu kini dilebur menjadi identitas administratif yang sama, yaitu ASN.
Prosesnya masih harus datang langsung
Untuk mengubah status pekerjaan pada KTP elektronik, masyarakat diminta datang langsung ke kantor Dukcapil. Di Mataram, layanan utama disiapkan di kantor Dukcapil yang berada di Jalan Lingkar Selatan.
Dukcapil Kota Mataram juga menyiapkan 4.000 blangko KTP-el untuk mendukung pelayanan penyesuaian data. Stok ini disediakan supaya warga yang perlu memperbarui identitas pekerjaannya bisa langsung dilayani tanpa harus menunggu terlalu lama.
Mansur menyebut layanan masih bersifat pasif, sehingga perubahan diajukan secara mandiri oleh masyarakat. Dari sisi pelayanan, blangko yang tersedia juga diprioritaskan untuk warga yang baru berusia 17 tahun dan masuk kategori wajib KTP pemula.
PPPK paruh waktu masih dicermati
Meski penyesuaian untuk PNS dan PPPK penuh waktu sudah mengarah jelas, Dukcapil Mataram masih mencermati aturan yang berlaku bagi PPPK paruh waktu. Hingga saat ini, fokus layanan masih diarahkan pada data yang sudah tegas diatur dalam beleid terbaru.
Situasi itu membuat pembaruan administrasi berjalan bertahap, bukan serentak untuk semua kategori sekaligus. Karena itu, warga yang termasuk dalam kelompok yang sudah jelas aturannya diminta lebih dulu menyesuaikan dokumen kependudukannya.
Permintaan dokumen kependudukan juga ikut naik
Di luar pembaruan status pekerjaan ASN, layanan Dukcapil di Mataram juga sedang dihadapkan pada tingginya kebutuhan dokumen lain. Dua kelompok yang paling sering datang adalah warga pemula yang baru membuat KTP dan pelajar yang menyiapkan berkas untuk keperluan sekolah.
Permintaan kartu keluarga juga meningkat karena sejumlah satuan pendidikan mensyaratkan KK dengan barcode. Mansur menyampaikan bahwa KK tanpa barcode perlu dilegalisasi terlebih dahulu, sedangkan format barcode dinilai lebih praktis karena sudah dianggap sah dan aman.
Di tengah meningkatnya kebutuhan dokumen itu, penyesuaian status PNS dan PPPK menjadi ASN di KTP dan KK hanya menjadi salah satu layanan yang ditangani Dukcapil. Pada saat yang sama, pelayanan kependudukan tetap berjalan untuk memenuhi berbagai urusan administrasi masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi.





