Kuota jemaah haji asal Kabupaten Pandeglang tetap berjalan sesuai rencana, meski ada delapan calon jemaah yang dipastikan tidak bisa ikut berangkat. Dari total 942 jemaah yang terdata, delapan orang itu masuk kategori batal tunda setelah melalui proses verifikasi.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pandeglang, Supardi, menjelaskan bahwa penyebabnya datang dari dua hal utama. Satu berkaitan dengan persoalan mahram, sementara satu lagi karena calon jemaah wafat sebelum jadwal keberangkatan tiba.
Mahram dan wafat jadi penentu
Persoalan mahram kembali menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberangkatan calon jemaah haji perempuan. Ketentuan pendampingan ini harus terpenuhi, sehingga jika syaratnya belum sesuai, proses keberangkatan tidak bisa dilanjutkan.
Selain itu, ada satu calon jemaah yang meninggal dunia sebelum hari pemberangkatan. Kondisi tersebut membuat status keberangkatannya otomatis gugur karena yang bersangkutan sudah tidak bisa mengikuti rangkaian ibadah haji.
Supardi menegaskan bahwa seluruh kasus itu sudah diverifikasi dan dimasukkan dalam data final pembatalan atau penundaan. Ia juga berharap tidak ada tambahan jemaah yang gagal berangkat menjelang waktu pemberangkatan.
Jadwal kloter tetap disiapkan
Di tengah adanya delapan kasus batal tunda itu, persiapan keberangkatan jemaah dari Pandeglang tetap berlangsung. Calon jemaah akan dibagi ke dalam kloter 13, 17, dan 22 sesuai pengaturan yang sudah ditetapkan.
Mereka dijadwalkan mulai terbang pada 9 Mei 2026 melalui embarkasi Pondok Gede. Pembagian kloter menjadi penting agar alur keberangkatan berjalan tertib dan urutan perpindahan jemaah dari daerah ke embarkasi tetap sesuai jadwal.
Meski ada pengurangan pada jumlah jemaah yang seharusnya berangkat, kondisi tersebut tidak disebut mengganggu kesiapan secara umum. Kuota dari Pandeglang tetap terpenuhi, sehingga proses keberangkatan masih bisa berlangsung seperti rencana awal.
Masih ada peluang untuk musim berikutnya
Bagi jemaah yang masuk kategori batal tunda, kesempatan berangkat belum sepenuhnya tertutup. Mereka masih bisa diproses pada musim haji berikutnya, selama syarat yang berlaku sudah terpenuhi saat jadwal baru datang.
Untuk kasus mahram, keberangkatan baru dapat dipertimbangkan lagi jika aturan pendampingan sudah sesuai ketentuan. Sementara bagi jemaah yang wafat, status keberangkatan memang berakhir karena yang bersangkutan tidak lagi dapat melanjutkan proses ibadah.
Kondisi itu menunjukkan bahwa keberangkatan haji tidak hanya bergantung pada dokumen dan data administrasi. Faktor keberadaan jemaah dan pemenuhan syarat juga ikut menentukan apakah seseorang bisa masuk daftar terbang atau justru harus menunggu kesempatan lain.
Kesehatan jemaah ikut dipantau
Selain persoalan administratif, kesiapan fisik juga menjadi perhatian dalam penyelenggaraan haji. Supardi menilai ibadah haji membutuhkan daya tahan tubuh yang baik karena seluruh rangkaian ibadah menuntut aktivitas fisik yang cukup tinggi.
Karena itu, para jemaah diminta menjaga kesehatan sejak sebelum berangkat agar bisa mengikuti seluruh tahapan ibadah dengan baik. Pihak kantor haji di Pandeglang juga berharap jemaah yang diberangkatkan bisa kembali dengan jumlah yang sama tanpa ada pengurangan.
Dengan 942 jemaah yang terdata dan delapan yang batal tunda, perhatian kini tertuju pada kelancaran kloter-kloter dari Pandeglang. Persiapan administratif, kesehatan, dan kepastian jadwal menjadi bagian yang terus dijaga agar perjalanan menuju Tanah Suci bisa berjalan lancar.
Source: www.beritasatu.com




