Malaysia Perketat Verifikasi Usia Medsos, Akun Lama Tanpa Dokumen Terancam Ditutup

Malaysia bersiap memperketat akses media sosial dengan aturan baru yang menuntut pengguna membuktikan usia memakai dokumen resmi. Langkah ini mulai diberlakukan pada 1 Juni dan menyasar platform dengan basis pengguna besar di negara tersebut.

Kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan anak di bawah 16 tahun tidak bisa memakai akun di platform yang seharusnya membatasi akses berdasarkan usia. Pemerintah Malaysia menempatkannya dalam Pedoman Perlindungan Anak dan Pedoman Mitigasi Risiko yang berada di bawah kerangka Undang-Undang Keamanan Daring 2025.

Wakil Menteri Komunikasi Malaysia, Teo Nie Ching, mengatakan verifikasi usia tidak lagi cukup hanya lewat pernyataan diri. Pengguna diminta menunjukkan kartu identitas, paspor, atau dokumen resmi lain yang dikeluarkan pemerintah.

Menurut Teo, metode berbasis pengakuan pengguna membuka celah yang terlalu besar. Dengan cara itu, siapa pun bisa saja mengaku sudah cukup umur untuk tetap bisa mengakses media sosial.

Akun lama ikut diperiksa

Aturan ini tidak berhenti pada pengguna baru. Pemerintah Malaysia juga menyiapkan pengawasan terhadap akun yang sudah ada tetapi belum menjalani verifikasi usia.

Teo menyebut akun yang tidak mengunggah dokumen verifikasi kemungkinan besar akan ditutup. Kebijakan itu diposisikan sebagai cara untuk mencegah anak-anak tetap bisa mengakses layanan yang dibatasi usia.

Meski begitu, pemerintah belum menetapkan teknologi spesifik yang wajib dipakai platform. Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia masih memberi ruang agar perusahaan media sosial menyesuaikan mekanisme verifikasinya sendiri.

Pemerintah juga akan memberi jangka waktu agar proses tersebut berjalan dengan baik. Pembahasan mengenai periode yang wajar masih berlangsung dengan sejumlah platform, termasuk TikTok, Facebook, dan Instagram.

Risiko digital ikut jadi pertimbangan

Dorongan memperketat verifikasi usia tidak hanya terkait perlindungan anak. Pemerintah Malaysia juga menyoroti ancaman penipuan daring yang dinilai makin besar di ruang digital.

Teo mengatakan kebijakan ini dibuat untuk melindungi anak-anak dari dampak berbahaya media sosial, termasuk penipuan online. Otoritas melihat mekanisme pengawasan yang lebih ketat sebagai langkah yang perlu diambil.

Data yang disampaikan Teo memperkuat alasan tersebut. Selama Januari hingga April 2026, tercatat 23.367 kasus penipuan online di Malaysia dengan total kerugian mencapai 680,3 juta ringgit.

Dengan aturan baru ini, platform media sosial dipaksa menyiapkan sistem yang lebih jelas untuk memeriksa usia pengguna sebelum akses diberikan. Malaysia pun bergerak ke arah pengaturan ruang digital yang lebih ketat bagi anak dan remaja.

Source: www.viva.co.id
Exit mobile version